Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor mengimbau masyarakat menjaga kelestarian danau dan sungai sebagai habitat ikan dengan tidak melakukan penangkapan ikan secara ilegal.


"Kami mengimbau masyarakat agar jangan menggunakan cara ilegal dalam mencari ikan di danau. Pergunakanlah peralatan yang diperbolehkan sesuai peraturan yang berlaku," katanya dalam kunjungan kerja di Kutai Kartanegara, Rabu (8/12).

Larangan pemerintah kepada masyarakat dalam penangkapan ikan secara ilegal, lanjut dia, untuk menjaga kelestarian habitat ikan di sungai maupun danau, sehingga tidak terjadi kepunahan, sebaliknya dirasakan sampai ke anak cucu di masa mendatang.

"Contoh, menggunakan setrum ikan, racun ataupun peralatan lainnya yang masuk kategori ilegal. Itu akan berdampak negatif mengakibatkan terjadinya kepunahan terhadap populasi ikan di sungai dan danau," katanya.

Mantan Bupati Kutai Timur itu, menambahkan semua orang harus memikirkan untuk jangka panjangnya, agar bersama-sama menjaga kelestarian habitat ikan danau maupun sungai, bukan hanya di Kutai Kartanegara tetapi daerah-daerah lainnya di Kaltim.

"Jika ada masyarakat yang menangkap ikan dengan cara ilegal, tentu mengakibatkan populasi ikan akan terus semakin berkurang, bahkan bisa terjadi kepunahan. Maka, salah satu tugas kepala desa adalah melakukan sosialisasi dan pembinaan bagi warganya," kata Isran Noor.

Ia mengakui kalau menggunakan cara ilegal biasanya ikan yang didapatkan jumlahnya banyak. Namun akibat tindakan itu membuat populasi ikan terus berkurang dan bisa punah.

Ia berharap, masyarakat Kaltim, khususnya Kutai Kartanegara bersama-sama menjaga habitat ikan dengan mempergunakan peralatan tangkap yang diperbolehkan sesuai aturan pemerintah.

Selain itu, Isran Noor mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap virus corona, karena sampai saat ini masih terjadi penularan.

"Jangan pernah lalai dan kendor menerapkan protokol kesehatan dalam berbagai aktivitas," katanya.
 

Pewarta: Arumanto

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021