Gubernur Kalimantan Timur menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 065/3290/B.Org-TL tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau cuti bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan non-PNS selama hari libur nasional Tahun 2021 dalam masa Pandemi COVID-19.
"Surat edaran ini, selain berdasar keputusan presiden, juga berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Negeri Sipil Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi," kata Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Kaltim HM Syafranuddin, di Samarinda, Kamis (2/12).
Melalui surat edaran tersebut, kata dia, kepada seluruh PNS/non-PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim dilarang bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional Tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada pekan yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional.
Larangan kegiatan bepergian ke luar daerah sebagaimana dimaksud, dikecualikan bagi PNS/non-PNS yang melaksanakan tugas kedinasan yang telah memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (Eselon II) atau kepala kantor satuan kerja.
Syafranuddin menambahkan kebijakan tersebut juga berlaku bagi PNS/non-PNS yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.
Begitu juga dengan cuti, dimana PNS/non-PNS tidak mengajukan cuti pada saat sebelum dan sesudah hari libur nasional pada pekan yang sama dengan hari libur nasional.
"Kecuali, melahirkan atau sakit keras," ujarnya.
Namun demikian, pegawai juga diminta melakukan pencegahan, mulai menggunakan masker, mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas.
"Sementara pemerintah, melalui tim terkait, tetap melakukan testing, tracing dan treatment dalam penanganan COVID-19 di masa pandemi ini," ucapnya.
Terhadap pelanggaran yang dilakukan, Pemprov Kaltim akan memberikan sanksi bagi pegawai sesuai ketentuan.
"Surat edaran gubernur ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai ditetapkannya kebijakan lebih lanjut," ujar Ivan, sapaan akrab Syafranuddin.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021
"Surat edaran ini, selain berdasar keputusan presiden, juga berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Negeri Sipil Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi," kata Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Kaltim HM Syafranuddin, di Samarinda, Kamis (2/12).
Melalui surat edaran tersebut, kata dia, kepada seluruh PNS/non-PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim dilarang bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional Tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada pekan yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional.
Larangan kegiatan bepergian ke luar daerah sebagaimana dimaksud, dikecualikan bagi PNS/non-PNS yang melaksanakan tugas kedinasan yang telah memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (Eselon II) atau kepala kantor satuan kerja.
Syafranuddin menambahkan kebijakan tersebut juga berlaku bagi PNS/non-PNS yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.
Begitu juga dengan cuti, dimana PNS/non-PNS tidak mengajukan cuti pada saat sebelum dan sesudah hari libur nasional pada pekan yang sama dengan hari libur nasional.
"Kecuali, melahirkan atau sakit keras," ujarnya.
Namun demikian, pegawai juga diminta melakukan pencegahan, mulai menggunakan masker, mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas.
"Sementara pemerintah, melalui tim terkait, tetap melakukan testing, tracing dan treatment dalam penanganan COVID-19 di masa pandemi ini," ucapnya.
Terhadap pelanggaran yang dilakukan, Pemprov Kaltim akan memberikan sanksi bagi pegawai sesuai ketentuan.
"Surat edaran gubernur ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai ditetapkannya kebijakan lebih lanjut," ujar Ivan, sapaan akrab Syafranuddin.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021