Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur mempertegas larangan pegawai negeri sipil atau PNS cuti dan bepergian ke luar daerah selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 untuk mengantisipasi adanya gelombang ketiga COVID-19.

Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Muliadi di Penajam, Kamis menjelaskan, larangan cuti dan bepergian ke luar daerah bagi PNS atau ASN (aparatur sipil negara) saat libur natal dan tahun baru mulai 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

"Larangan itu sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan COVID-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama natal dan tahun baru," ujarnya.

Kebijakan pemerintah kabupaten tersebut merujuk aturan pemerintah pusat menurut dia, salah satunya melarang ASN mengambil cuti menjelang libur akhir tahun natal dan tahun baru.

Aturan PNS dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah lanjut ia, di pekan yang sama dengan hari libur nasional baik sebelum maupun sesudah.

Rujukan kebijakan tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 13 Tahun 2021.

"Jadi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dilarang cuti dan bepergian ke luar daerah mulai 20 Desember 2021," ucap Muliadi.

Kebijakan larangan cuti dan bepergian ke luar daerah tersebut juga merujuk pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 26 Tahun 2021.

Surat edaran melarang PNS atau ASN mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa pendemi COVID-19.

"ASN tidak boleh bermain-main dengan COVID-19, kebijakan yang dikeluarkan untuk menekan potensi peningkatan penyebaran virus corona," jelas Muliadi.

"PNS dilarang pulang kampung dan ke luar daerah, serta tidak ada cuti akhir tahun dan tahun baru," tegasnya.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021