Upah minimum Kabupaten Penajam Paser Utara 2022 naik menjadi Rp3.369.306 atau 0,16 persen dari UMK 2021 sebesar Rp3.363.809.

"Besaran UMK 2022 telah dibahas dan ditetapkan oleh dewan pengupahan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara, Suhardi di Penajam, Jumat.

"Setelah dilakukan perhitungan UMK 2022 naik 0,16 persen atau naik Rp5.496 menjadi Rp3.369.306 dari UMK 2021 yang besarannya Rp3.363.809," jelasnya.

Penetapan upah minimum Kabupaten Penajam Paser Utara 2022 dinilai sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Besaran UMK 2022 yang telah ditetapkan dewan pengupahan kabupaten tersebut menurut Suhardi, akan disampaikan kepada kepala daerah untuk mengeluarkan rekomendasi.

"Kalau sudah diberikan rekomendasi oleh bupati, kemudian disampaikan kepada pemerintah provinsi untuk ditetapkan oleh gubernur," ucapnya.

"Saya selaku perwakilan serikat pekerja tidak bisa berbuat banyak," tambah Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan Indonesia (FSP Kahutindo) Kabupaten Penajam Paser Utara Asrul Paduppai.

Asrul Paduppai ikut tergabung dalam dewan pengupahan Kabupaten Penajam Paser Utara dalam melakukan pembahasan UMK 2022.

Perwakilan serikat pekerja bersikukuh menolak kenaikan UMK berdasarkan perhitungan yang tertuang dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Serikat pekerja mengusulkan kenaikan UMK sesuai perhitungan inflasi Provinsi Kalimantan Timur sekitar 1,68 persen kata dia, untuk mempertahankan daya beli pekerja di tengah lonjakan harga.

"Kami menolak kenaikan 0,16 persen dari awal sampai sidang penetapan UMK 2022, dewan pengupahan mengambil langkah voting dan kami dari perwakilan serikat pekerja kalah voting," ucap Asrul Paduppai.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021