Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memiliki 14 peta indikatif potensi Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) di berbagai ekosistem mulai lahan basah, alam liar, areal konservasi, taman keanekaragaman hayati, hingga bentang alam khas geologis dan geomorfologis.

"Dari 14 peta indikatif tersebut, 2 KEE sudah beroperasi penuh hingga saat ini, sedangkan yang 12 KEE telah dipetakan untuk tindak lanjut program pengembangan pada 2022," ujar Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim Zaina Yurda di Samarinda, Rabu.

Kedua KEE yang sudah beroperasi penuh itu adalah KEE Wehea -Kelay di Kabupaten Kutai Timur hingga Kabupaten Berau, kemudian KEE Mesangat - Suwi di Kabupaten Kutai Timur.
 

Sedangkan tahun 2022, pihaknya fokus mengembangkan 2 dari 12 KEE untuk  KSDAE, yakni KEE di Beriun Gergaji tentang Karst Sangkulirang-Mangkalihat Kabupaten Kutai Timur dan KEE di Kabupaten Mahakam Ulu.

KEE adalah ekosistem di luar kawasan hutan konservasi yang secara ekologis penting bagi konservasi keanekaragaman hayati yang mencakup ekosistem alami dan buatan yang berada di dalam dan di luar kawasan hutan.

Sehari sebelumnya, saat Lokakarya Inisiatif Kolaborasi Pengelolaan Bentang Alam Berium-Gergaji di Samarinda, Zaina Yurda juga mengatakan pihaknya fokus pada dua KEE karena keduanya memiliki nilai penting dalam keanekaragaman hayati dan nilai endemik.
 

"Di antara ekosistem karst yang bernilai penting di Kaltim adalah Hutan Lindung Kawasan Ekosistem Beriun dan Hutan Lindung Gergaji di Kutai Timur, termasuk bentang alam karst dan kawasan berhutan di sekitarnya yang kita sebut Bentang Alam Berium-Gergaji," katanya.

Kawasan tersebut, lanjutnya, menjadi hulu bagi setidaknya dua sungai besar di Kutai Timur, yakni Sungai Bengalon dan Sungai Sangkulirang, termasuk sentra keanekaragaman hayati dan nilai endemik yang tinggi.
 

Menurut Zaina, pengajuan peta indikatif KEE di Kaltim sudah melalui proses panjang, yakni dimulai sejak 2019, sehingga apa yang akan dilakukan pada 2022 merupakan tindak lanjut dari proses yang sudah dimulai tiga tahun sebelumnya.

"Penetapan Hutan Lindung Kawasan Ekosistem Beriun dan Hutan Lindung Gergaji tersebut melalui pembahasan cukup lama dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dunia usaha," ujar Zaina.
 

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021