Wakil Wali Kota Samarinda Rusmadi Wongso mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) terus bekerja sama dengan pihak kepolisian akan menindak tambang-tambang ilegal yang merusak lingkungan.


"Dari sisi kewenangan kan Pemkot tidak ada, tetapi kalau sudah mengganggu aktivitas dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat  pasti akan ditindak, apalagi kalau izinnya tidak ada," tegas Rusmadi di Samarinda, Jum’at (19/11/2021).

Ia mengatakan saat ini izin tambang dikembalikan ke pemerintah pusat, namun hal itu tidak menjadikan alasan Pemkot Samarinda tidak melakukan mengawasan terhadap tambang ilegal.

Menurutnya Pemkot Samarinda  telah menindaklanjuti laporan masyarakat, salah satu tambang ilegal yang terletak di Muang Dalam, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, dilaporkan ke pihak kepolisian.

Seperti diketahui bahwa  warga  Muang Dalam sudah lama merasa resah dengan keberadaan tambang  ilegal tersebut.

Warga bersama LSM Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur  akhirnya melapor langsung ke  Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda beberapa waktu lalu.

Adapun  yang menjadi keresahan warga  adalah  aktivitas tambang yang tidak dibarengi dengan reklamasi, hal itu dapat dikatakan kejahatan lingkungan serta merusak fasilitas umum.

Terlebih jika terjadi hujan kawasan sekitar  menjadi langganan banjir yang menyulitkan warga untuk beraktivitas.

Sementara Pemkot Samarinda terus berupaya untuk mengurangi banjir dengan membuat sejumlah drainase dan membersihkan saluran-saluran air.
 

Pewarta: R'Sya R

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021