Sedikitnya 19 pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dijadwalkan ikut uji kesesuaian kemampuan jabatan untuk penempatan pejabat bersangkutan.
"Direncanakan uji penyesuaian jabatan dilaksanakan pada 15-17 November 2021 di Kota Balikpapan," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Penajam Paser Utara Khairuddin di Penajam, Sabtu.
"Seluruh administrasi untuk melaksanakan uji kompetensi penyesuaian pejabat eselon II itu telah diselesaikan," katanya.
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), kata dia, menyetujui pelaksanaan uji kesesuaian kemampuan jabatan tersebut, bahkan rekomendasi sudah keluar pada 10 November 2021.
Pelaksanaan uji kompetensi penyesuaian pejabat eselon II diagendakan diikuti sebanyak 19 dari 24 pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
"Selebihnya tidak dilibatkan karena dijabat oleh pelaksana tugas (plt.) dan akan memasuki masa pensiun," kata Khairuddin.
Dijelaskan pula bahwa uji kesesuaian kemampuan jabatan diagendakan oleh Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai dasar untuk melakukan rotasi atau mutasi.
Penilaian uji kompetensi penyesuaian pejabat eselon II tersebut, menurut dia, sebagai acuan PPK (pejabat pembina kepegawaian) untuk merotasi jabatan kepala dinas.
"Pelaksanaan uji kesesuaian kemampuan jabatan sebagai tolak ukur penempatan pejabat sesuai dengan kemampuan berdasarkan kompetensi," ucapnya.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan bahwa jabatan pimpinan tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 tahun.
Selanjutnya, jabatan pimpinan tinggi dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021
"Direncanakan uji penyesuaian jabatan dilaksanakan pada 15-17 November 2021 di Kota Balikpapan," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Penajam Paser Utara Khairuddin di Penajam, Sabtu.
"Seluruh administrasi untuk melaksanakan uji kompetensi penyesuaian pejabat eselon II itu telah diselesaikan," katanya.
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), kata dia, menyetujui pelaksanaan uji kesesuaian kemampuan jabatan tersebut, bahkan rekomendasi sudah keluar pada 10 November 2021.
Pelaksanaan uji kompetensi penyesuaian pejabat eselon II diagendakan diikuti sebanyak 19 dari 24 pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
"Selebihnya tidak dilibatkan karena dijabat oleh pelaksana tugas (plt.) dan akan memasuki masa pensiun," kata Khairuddin.
Dijelaskan pula bahwa uji kesesuaian kemampuan jabatan diagendakan oleh Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai dasar untuk melakukan rotasi atau mutasi.
Penilaian uji kompetensi penyesuaian pejabat eselon II tersebut, menurut dia, sebagai acuan PPK (pejabat pembina kepegawaian) untuk merotasi jabatan kepala dinas.
"Pelaksanaan uji kesesuaian kemampuan jabatan sebagai tolak ukur penempatan pejabat sesuai dengan kemampuan berdasarkan kompetensi," ucapnya.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan bahwa jabatan pimpinan tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 tahun.
Selanjutnya, jabatan pimpinan tinggi dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021