Dinas Sosial Kabupaten Penajam Paser Utara, mengajukan permohonan  santunan bagi 130 ahli waris korban COVID-19 kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
 
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Penajam Paser Utara, Bagenda Ali di Penajam, Kamis mengatakan, masing-masing ahli waris korban virus corona diusulkan mendapatkan santunan Rp10 juta.

Program bantuan kepada keluarga korban COVID-19 bersumber dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam penanggulangan dampak pandemi.

Korban meninggal dunia yang diakibatkan virus corona di Kabupaten Penajam Paser Utara ungkapnya, mencapai 231 orang.

"Belum semuanya mengurus santunan itu, sebagian masih dalam proses melengkapi berkas persyaratan," ujarnya.

"130 berkas yang diserahkan ahli waris telah dikirimkan kepada Dinas Sosial Kalimantan Timur," tambah Bagenda Ali.

Pengumpulan berkas persyaratan ahli waris korban COVID-19 tersebut sudah berakhir pada Oktober 2021.

Dinas Sosial Kabupaten Penajam Paser Utara jelasnya, hanya memfasilitasi untuk pengumpulan berkas yang dipersyaratkan.

Untuk verifikasi penerima santunan lanjut ia, akan dipastikan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Bagenda Ali berharap para ahli waris korban virus corona yang telah mengajukan permohonan bantuan tersebut dapat diakomodir
.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur langsung yang menyalurkan santunan tersebut melalui rekening penerima.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021