Sangatta (ANTARA Kaltim) - Kejaksaan Negeri Sangatta Kabupaten Kutai Timur, menitipkan uang negara dari hasil sitaan kasus tindak pidana korupsi senilai Rp7,3 miliar di Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Sangatta.

Kepala Kejaksaan Negeri Sangatta Didik Farkhan mengungkapkan bahwa hingga Selasa total uang negara yang dititipkan pada Bank BRI Cabang Sangatta sebesar Rp7,3 miliar dari sebelumnya Rp6,5 miliar, atau ada tambahan sebesar Rp635 juta.

"Uang negara sebesar itu dititipkan di BRI sebab memang ada kerja sama antara BRI dan Kejaksaan Agung RI perihal Titipan Uang Barang Bukti," katanya usai menyerahkan dana sebesar Rp635 juta, Selasa.

Ia mengatakan bahwa dana titipan di BRI merupakan titipan berbagai perkara, baik korupsi maupun terkait dengan pidana umum, seperti terkait dengan "illegal logging" dan berbagai tindak pidana lainnya yang belum berkekuatan hukum tetap.

"Ini dana titipan, bukan dana pribadi atau institusi dan tidak ada bunga, seperti deposito atau tabungan. Jadi, jangan ada yang salah persepsi," ujarnya.

Didik menjelaskan bahwa tambahan dana sebesar Rp635 juta di BRI berasal sitaan dari pengembalian yang dilakukan tersangka korupsi bansos Aulia Kamal Husein, yang saat ini perkaranya akan dibawa ke Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor).

Uang lainnya, kata dia, sebesar Rp6,5 miliar lebih adalah uang titipan pada tahun lalu, yang ditarik dari Bank Kaltim, kemudian dititipkan di BRI sesuai dengan kerja sama BRI Pusat dan Kejagung.

Kemudian, Rp1 miliar adalah uang barang bukti yang disita dari terdakwa bansos Sinta dan Irfan pada tahun lalu senilai Rp800 juta serta Rp200 juta disita dari tersangka Sukarni Joyo.

"Uang itu masih uang titipan kasus pidana, terutama kasus `illegal logging` sebelum saya. Akan tetapi, perkarannya masih belum berkekuatan hukum tetap. Kalau perkara terkait dengan barang bukti, uang tersebut ada yang putus berkekuatan hukum tetap," katanya.    (*)

Pewarta: Adi Sagaria

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013