Tim Penilai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melakukan Sidak ke Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, pada Kamis (4/11).

Mereka ingin melakukan penilaian komitmen Perdangkat Daerah dalam penerapan Peraturan Daerah No5/2017 tentang KTR di Provinsi Kaltim.

Tim terdiri dari unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Kaltim. Khusus penilaian ke DPMPD Kaltim terdiri dari unsur Dinas Kesehatan Kaltim, Biro Administrasi Pembangunan Setprov Kaltim, dan Satpol PP Kaltim.

Kedatangan tim disambut Kepala Bidang Usaha Ekonomi Masyarakat, SDA, dan Teknologi Tepat Guna Elvis. Dia menyampaikan pesan Kepala DPMPD Kaltim M Syirajudin yang berharap hasil penilaiannya baik.

“Semoga DPMPD masuk nominasi. Taat azas dan patuh sesuai standar yang ditetapkan tim penilai,” harapnya.

Menurut Elvis, DPMPD secara umum sudah menerapkan Perda tentang KTR di lingkungan kantor. DIbuktikan sudah memasang informasi larangan merokok pada setiap pintu masuk ruangan kantor hingga lingkungan masjid yang ada di kompleks kantor.

“Kita juga sudah tidak menyiapkan asbak di ruang kerja. Jadi kalau ada pegawai yang merokok tidak boleh di lingkungan kantor,” tegasnya.

PR besarnya, menerapkan larangan merokok bagi tamu yang datang. Kecenderungan masih dijumpai tamu merokok di halaman luar kantor saat berkunjung.

“Padahal informasi larangan merokok sudah terpampang dari mulai pintu pos satpam hingga teras kantor,” katanya.

Pewarta: Arif Maulana

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021