Samarinda (ANTARA Kaltim) - Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kalimantan Timur pada rapat paripurna VI di lantai 6 gedung D kantor Dewan Karang Paci, Jumat (22/3) sore, mengajukan nota penjelasan Raperda inisiatif tentang Jaminan Produk Halal sebagai tindak lanjut pertemuan silaturahmi pengurus baru MUI Kaltim dengan Komisi IV di kantor DPRD Kaltim, Selasa (5/3) lalu.

"Dewan memberikan tanggapan cepat karena Raperda ini sangat dinantikan masyarakat, khususnya umat Islam di Kalimantan Timur yang sangat membutuhkan jaminan produk halal. Usulan dari MUI Kaltim langsung kami tindaklanjuti. Alhamdulillah Banleg langsung bergerak dan bisa  menyampaikan nota penjelasan Raperda tersebut pada rapat paripurna VI," kata Wakil Ketua DPRD Kaltim asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), H Hadi Mulyadi, Kamis (21/3).
 
Pada pertemuan silaturahmi pengurus baru MUI Kaltim dengan Komisi IV tersebut, H Hadi Mulyadi didampingi Ketua Komisi IV, H Ahmad Abdullah dan sejumlah anggota Komisi IV lainnya membicarakan secara serius soal jaminan produk halal  itu dengan Ketua MUI Kaltim, KH Hamri Has dan jajarannya.

Menurut Ketua DPP PKS Wilayah Dakwah (Wilda) Kalimantan tersebut, peredaran produk makanan olahan dari luar maupun lokal mengandung daging babi, sangat meresahkan umat Islam di Kaltim, karena itu sangat dibutuhkan payung hukum untuk menjamin kehalalan produk makanan dan minuman olahan.

"Raperda ini nanti akan mengatur secara tegas mana produk makanan dan minuman yang halal dan mana yang tidak? Rantai produksi mulai proses pengolahan produk hingga distribusi ke pasar juga harus ada kontrol sedemikian rupa, sehingga tak ada lagi oknum produsen yang nakal  mengoplos bahan baku haram dengan bahan baku halal, dalam pembuatan produk mereka," kata pimpinan DPRD Kaltim asal Dapil I Samarinda ini.

Sebelumnya, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) DPRD Kalimantan Timur juga mendorong pembentukan Raperda tentang Jaminan Produk Halal itu,  sebagai respon terhadap kegelisahan umat Islam di provinsi ini  akibat maraknya peredaran makanan olahan dari luar dan lokal yang mengandung daging babi.

"Mencermati perkembangan di tengah masyarakat, di mana mayoritas umat Islam merasa gelisah terhadap peredaran makanan olahan dari luar dan lokal yang mengandung daging babi, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan mendorong DPRD Kaltim untuk membentuk Raperda inisiatif tentang Jaminan Produk Halal. Raperda ini diharapkan bisa menjadi payung hukum, sehingga seluruh produk makanan yang beredar di daerah ini jelas halal haramnya," kata Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Syaparudin.

Dia menjelaskan, Raperda tentang Jaminan Produk Halal dapat mengatur bahan baku produk makanan olahan, proses pengolahannya dan soal pengawasannya.

Selama ini harus diakui kontrol terhadap bahan baku, proses pengolahan hingga peredaran produk makanan olahan, masih lemah sehingga oknum produsen nakal bisa mencampurkan barang haram pada produk makanan olahan yang dinyatakan halal.

"Ke depan kalau mengandung babi ya  harus ditulis mengandung babi, sehingga konsumen tidak tertipu," tegas politisi Kelahiran Long Iram, Kubar, 10 Juli 1964 yang juga menjabat Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim itu. (Humas DPRD Kaltim/adv/mir)

Pewarta:

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013