Nunukan (ANTARA Kaltim) - Anggota DPRD Kabupaten Nunukan Kaltim, Fajar, meminta kepada Pemkab Nunukan agar memberikan kemudahan kepada eks tenaga kerja Indonesia (TKI) dari Sabah yang saat memilih berdomisili di wilayah itu untuk mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Ia mengatakan sangat banyak warga Kabupaten Nunukan yang bekerja di sejumlah perkebunan kelapa sawit belum memiliki KTP karena tidak memiliki surat pindah dari daerah asalnya.

Fajar mengaku seringkali menemukan dan menerima keluhan dari warga yang merasa sulit mendapatkan identitas diri di wilayah itu berhubung tidak mampu memenuhi persyaratan yang telkah ditetapkan pemerintah.

"Saya harapkan pemda (Nunukan) memberikan kemudahan kepada warga eks TKI yang saat ini tinggal di Nunukan untuk mendapatkan KTP," ujarnya.

Menurutnya, banyaknya penduduk Kabupaten Nunukan yang belum memiliki KTP karena sulit mendapatkan surat pindah diupayakan dilakukan pemutihan.

Sekaitan dengan permintaan anggota dewan ini, Kepala dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nunukan, Datuk Balam, di Nunukan, Selasa mengakui masih banyak penduduk di wilayah itu yang belum memiliki KTP atau belum merekam diri untuk mendapatkan KTP elektronik (e-KTP).

Namun dia mengatakan, sudah menjadi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dijelaskan bahwa warga negara yang akan mengambil KTP harus memiliki nomor induk kependudukan (NIK).

Sementara penduduk Kabupaten Nunukan yang pernah bekerja di Sabah Malaysia tidak memiliki NIK karena telah bertahun-tahun meninggalkan daerah asalnya.

"Memang jadi masalah, bekas TKI sulit mendapatkan surat pindah karena telah lama meninggalkan daerah asalnya bekerja di Malaysia. Sementara yang berhak mendapatkan KTP (e-KTP) harus terdaftar sebagai penduduk Indonesia melalui NIK tadi," ucapnya.

Datuk Balam menyatakan, tidak bisa memberikan KTP kepada warga Kabupaten Nunukan yang tidak memiliki NIK karena dianggap tidak terdaftar sebagai warga negara Indonesia.

Ia juga mengajak penduduk di wilayahnya untuk segera merekam diri untuk mendapatkan e-KTP yang telah memiliki NIK melalui kantor kecamatan masing-masing atau Kantor Disdukcapil Kabupaten Nunukan.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Nunukan ini mengakui masih banyak penduduk Kabupaten Nunukan yang belum merekam diri. (*)

Pewarta: M Rusman

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013