Samarinda (ANTARA Kaltim) - Dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yakni Centre for Orangutan Protection (COP) dan Jakarta Animal Aid Network (JAAN) meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melindungi orangutan Kalimantan yang kian terancam.

"Ancaman yang paling menakutkan bagi kelangsungan habitat orangutan adalah dari perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berasal dari Singapura, seperti Bumitama dan Indofood," ujar Bintang Dian Pertiwi, Juru Kampanye COP melalui siaran pers yang diterima di Samarinda, Kamis.

Menurutnya, Bumitama telah membuldoser kawasan hutan yang menjadi habitat orangutan dan beragam jenis mamalia yang dilindungi, seperti beruang (Helarctos malayanus), owa (Hylobates sp), dan kukang (Nycticebus coucang) di Desa Tumbang Koling, Kalimantan Tengah.

Meskipun kegiatan pembuldoseran telah berhenti karena dihalangi oleh masyarakat setempat, namun ancaman belum berhenti karena saat ini masih terdapat delapan eskhavator yang berada di camp Bumitama.

Perusahaan yang sama juga sedang mengancam ekowisata di kawasan penyangga Taman Nasional Tanjung Puting yang menjadi habitat orangutan.

Masyarakat Desa Sekonyer banyak yang mengandalkan hidupnya dari ekowisata dari turis yang ingin menyaksikan orangutan, tetapi ekowisata tersebut akan hancur seiring dengan hancurnya hutan dan musnahnya orangutan.

Selain itu, di Kecamatan Kongbeng, Provinsi Kalimantan Timur, Indofood juga membuldoser kawasan hutan yang menjadi habitat orangutan.

Pada 24 Januari 2013, tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur dan Centre for Orangutan Protection telah mengevakuasi satu anak orangutan yang dipelihara oleh masyarakat Desa Miau Baru.

Orangutan tersebut didapatkan dari dalam kawasan tersebut. Pada hari yang sama, tim juga menyaksikan bagaimana habitat orangutan tersebut dirusak.

Korban orangutan akan terus berjatuhan jika aksi perusakan tidak dihentikan dan tidak ada penegakan hukum.

Berdasarkan UU Nomor 5 tahun 1990 Pasal 21 Ayat (2) poin (e), lanjut Pertiwi, setiap orang dilarang mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur atau sarang satwa yang dillindungi.

Kemudian berdasarkan Pasal 40 ayat (2), barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 21 dan pasal 33 ayat 3, maka akan dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.  (*)  

Pewarta: M Ghofar

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013