Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) mendorong generasi muda untuk lebih peduli pada isu kemaritiman di tengah masalah perubahan iklim dan pendayagunaan sumber daya pesisir.
Melalui Webinar Series Hukum Laut Rebound: UNCLOS 1982 dan Tantangan Kontemporer Perubahan Iklim dan Pendayagunaan Sumber Daya Pesisir yang digelar bekerjasama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Universitas Diponegoro (UNDIP), Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Marves Basilio Dias Araujo berharap generasi muda dapat mempersiapkan dan meningkatkan kesadaran sedari dini mengenai isu kemaritiman.
Dengan demikian, mereka mampu menumbuhkan cara berpikir visioner dan mampu memetakan langkah-langkah strategis yang perlu dipersiapkan saat ini, guna mencapai keberhasilan di masa yang akan datang.
"Mari kita dorong agar pemuda dan pemudi para penerus bangsa dapat memiliki pemikiran yang kritis dan visioner yang tidak hanya berorientasi pada materi namun juga berimbang dengan kontribusi pada bangsa dan negaranya," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.
Basilio mengungkapkan, sebagai negara pihak Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS) 1982, Indonesia adalah negara yang sangat aktif melakukan proyeksi ke depan dan mendorong perubahan positif bagi kepentingan nasional. Salah satu hal yang menjadi perhatian utama di dunia internasional pada saat ini adalah efek sea level rise pada delimitasi maritim.
"Berbagai kajian kebijakan tengah secara hati-hati disusun oleh pemerintah dalam rangka mengantisipasi hal tersebut.
Selain itu, Indonesia juga secara aktif mendorong kerja sama dan kolaborasi negara-negara pulau dan kepulauan yang merasakan dampak paling nyata dari efek perubahan iklim melalui Archipelagic and Island States Forum (AIS Forum)," terang Basilio.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam webinar tersebut juga menyebutkan bahwa laut dan ekosistem pesisir merupakan komponen utama bumi yang memiliki peran penting dalam mengendalikan iklim serta meningkatkan jasa lingkungan yang akan berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Senada dengan Deputi Basilio, Menteri Trenggono juga mengungkapkan kebijakan yang sedang disusun pemerintah terkait pendayagunaan laut.
"Salah satu program terobosan KKP ialah program kebijakan penangkapan terukur. Dalam mengimplementasikannya, KKP sedang menyiapkan payung hukum untuk memberikan kepastian sarana prasarana yang terdiri dari kapal pengawas, pesawat pengawas, dan teknologi informasi untuk pendataan dan pengawasan," jelas Menteri Trenggono.
Penerapan kebijakan penangkapan terukur tersebut meliputi area penangkapan ikan, jumlah ikan yang boleh ditangkap berdasarkan kuota volume produksi, musim penangkapan ikan, jenis alat tangkap, pelabuhan perikanan sebagai tempat pendaratan ikan, penggunaan ABK lokal, suplai pasar domestik dan ekspor ikan dilakukan dari pelabuhan di WPP yang ditetapkan, serta jumlah pelaku usaha dengan memberlakukan sistem kontrak.
Dalam UNCLOS1982, Indonesia memiliki kedaulatan penuh untuk memanfaatkan sumber daya alam di perairan pedalaman, kepulauan, dan laut teritorial yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dengan mempertimbangkan aspek ekologi.
Dalam penyusunan dan implementasi kebijakan kelautan dan perikanan, dibutuhkan basis pengetahuan hukum laut dan instrumen hukum internasional.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021
Melalui Webinar Series Hukum Laut Rebound: UNCLOS 1982 dan Tantangan Kontemporer Perubahan Iklim dan Pendayagunaan Sumber Daya Pesisir yang digelar bekerjasama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Universitas Diponegoro (UNDIP), Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Marves Basilio Dias Araujo berharap generasi muda dapat mempersiapkan dan meningkatkan kesadaran sedari dini mengenai isu kemaritiman.
Dengan demikian, mereka mampu menumbuhkan cara berpikir visioner dan mampu memetakan langkah-langkah strategis yang perlu dipersiapkan saat ini, guna mencapai keberhasilan di masa yang akan datang.
"Mari kita dorong agar pemuda dan pemudi para penerus bangsa dapat memiliki pemikiran yang kritis dan visioner yang tidak hanya berorientasi pada materi namun juga berimbang dengan kontribusi pada bangsa dan negaranya," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.
Basilio mengungkapkan, sebagai negara pihak Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS) 1982, Indonesia adalah negara yang sangat aktif melakukan proyeksi ke depan dan mendorong perubahan positif bagi kepentingan nasional. Salah satu hal yang menjadi perhatian utama di dunia internasional pada saat ini adalah efek sea level rise pada delimitasi maritim.
"Berbagai kajian kebijakan tengah secara hati-hati disusun oleh pemerintah dalam rangka mengantisipasi hal tersebut.
Selain itu, Indonesia juga secara aktif mendorong kerja sama dan kolaborasi negara-negara pulau dan kepulauan yang merasakan dampak paling nyata dari efek perubahan iklim melalui Archipelagic and Island States Forum (AIS Forum)," terang Basilio.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam webinar tersebut juga menyebutkan bahwa laut dan ekosistem pesisir merupakan komponen utama bumi yang memiliki peran penting dalam mengendalikan iklim serta meningkatkan jasa lingkungan yang akan berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Senada dengan Deputi Basilio, Menteri Trenggono juga mengungkapkan kebijakan yang sedang disusun pemerintah terkait pendayagunaan laut.
"Salah satu program terobosan KKP ialah program kebijakan penangkapan terukur. Dalam mengimplementasikannya, KKP sedang menyiapkan payung hukum untuk memberikan kepastian sarana prasarana yang terdiri dari kapal pengawas, pesawat pengawas, dan teknologi informasi untuk pendataan dan pengawasan," jelas Menteri Trenggono.
Penerapan kebijakan penangkapan terukur tersebut meliputi area penangkapan ikan, jumlah ikan yang boleh ditangkap berdasarkan kuota volume produksi, musim penangkapan ikan, jenis alat tangkap, pelabuhan perikanan sebagai tempat pendaratan ikan, penggunaan ABK lokal, suplai pasar domestik dan ekspor ikan dilakukan dari pelabuhan di WPP yang ditetapkan, serta jumlah pelaku usaha dengan memberlakukan sistem kontrak.
Dalam UNCLOS1982, Indonesia memiliki kedaulatan penuh untuk memanfaatkan sumber daya alam di perairan pedalaman, kepulauan, dan laut teritorial yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dengan mempertimbangkan aspek ekologi.
Dalam penyusunan dan implementasi kebijakan kelautan dan perikanan, dibutuhkan basis pengetahuan hukum laut dan instrumen hukum internasional.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021