Karantina Tanjungpinang menggelar operasi patuh di Pelabuhan ASDP Tanjung Uban guna mencegah rembesan selundupan komoditas pertanian ilegal ke Pulau Bintan (Tanjungpinang-Bintan), Provinsi Kepulauan Riau.
Kepala Karantina Pertanian Tanjungpinang Raden Nurcahyo Nugroho mengatakan pelabuhan ASDP di Kabupaten Bintan ini merupakan pelabuhan penyeberangan yang melalulintaskan penumpang dan barang dari dan menuju Pulau Batam.
"Kendaraan barang maupun penumpang tak luput dari pemeriksaan tim gabungan dengan instansi terkait di Pelabuhan ASDP," kata Raden di Tanjungpinang, Jumat (22/10).
Menurutnya operasi patuh karantina dilaksanakan sesuai dengan amanah UU Nomor 21/2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan.
Selain melaksanakan tugas pencegahan masuk dan tersebarnya HPHK/OPTK, pejabat karantina juga memiliki tugas menjamin kesehatan dan keamanan pangan dan pakan serta mengawasi lalu lintas IAS, PRG dan TSL.
Pulau Bintan dan Kepri yang berbatasan langsung dengan Malaysia dan Singapura menjadi zona rawan penyelundupan komoditas pertanian harus menjadi kewaspadaan seluruh aparat yang berwenang.
"Sinergi bersama instansi terkait untuk memperkuat pengawasan perlu dilakukan untuk mengoptimalkan pengawasan," ujarnya.
Lanjut Raden menyampaikan target operasi patuh kali ini adalah pengawasan terhadap adanya dugaan lalu lintas media pembawa HPHK/OPTK berupa komoditas beras dan daging babi secara ilegal.
Beras sebagai kebutuhan pokok masyarakat harus terjamin kesehatan dan keamanan pangannya, karena jika dimasukkan secara ilegal tentu tidak ada jaminan kesehatan dan keamanan pangan.
Karantina Pertanian juga melakukan serangkaian pemeriksaan sebelum diterbitkan sertifikat kesehatan.
Sertifikasi merupakan jaminan kesehatan dan keamanan pangan maupun pakan, sehingga dibutuhkan kesadaran bersama akan pentingnya Karantina Pertanian.
"Bintan dan Tanjungpinang kerap menjadi rembesan komoditas pertanian ilegal, sehingga dengan operasi patuh ini diharapkan dapat menjadi kewaspadaan bersama," ucap Raden.
Pada kegiatan operasi patuh kali ini, lanjutnya, ditemukan masih adanya penumpang yang membawa komoditas pertanian yang termasuk barang tentengan berupa beras 10 kilogram dan sayuran 10 kilogram dari Batam tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal.
Sementara untuk kegiatan domestik keluar ditemukan adanya lalu lintas ayam, telur ayam dan kelapa yang telah lapor karantina dan dilengkapi sertifikat kesehatan.
Terhadap penumpang tersebut dilakukan sosialisasi tentang Karantina Pertanian, sementara komoditas yang dibawa sebagai bahan pokok dilakukan pemeriksaan.
Setelah media pembawa itu dipastikan kesehatannya, maka Pejabat Karantina menerbitkan sertifikat pelepasan.
"Terhadap penumpang yang membawa komoditas pertanian tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan itu telah dilakukan sosialisasi, agar ke depannya dengan penuh kesadaran akan lapor karantina," ujar Raden.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021
Kepala Karantina Pertanian Tanjungpinang Raden Nurcahyo Nugroho mengatakan pelabuhan ASDP di Kabupaten Bintan ini merupakan pelabuhan penyeberangan yang melalulintaskan penumpang dan barang dari dan menuju Pulau Batam.
"Kendaraan barang maupun penumpang tak luput dari pemeriksaan tim gabungan dengan instansi terkait di Pelabuhan ASDP," kata Raden di Tanjungpinang, Jumat (22/10).
Menurutnya operasi patuh karantina dilaksanakan sesuai dengan amanah UU Nomor 21/2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan.
Selain melaksanakan tugas pencegahan masuk dan tersebarnya HPHK/OPTK, pejabat karantina juga memiliki tugas menjamin kesehatan dan keamanan pangan dan pakan serta mengawasi lalu lintas IAS, PRG dan TSL.
Pulau Bintan dan Kepri yang berbatasan langsung dengan Malaysia dan Singapura menjadi zona rawan penyelundupan komoditas pertanian harus menjadi kewaspadaan seluruh aparat yang berwenang.
"Sinergi bersama instansi terkait untuk memperkuat pengawasan perlu dilakukan untuk mengoptimalkan pengawasan," ujarnya.
Lanjut Raden menyampaikan target operasi patuh kali ini adalah pengawasan terhadap adanya dugaan lalu lintas media pembawa HPHK/OPTK berupa komoditas beras dan daging babi secara ilegal.
Beras sebagai kebutuhan pokok masyarakat harus terjamin kesehatan dan keamanan pangannya, karena jika dimasukkan secara ilegal tentu tidak ada jaminan kesehatan dan keamanan pangan.
Karantina Pertanian juga melakukan serangkaian pemeriksaan sebelum diterbitkan sertifikat kesehatan.
Sertifikasi merupakan jaminan kesehatan dan keamanan pangan maupun pakan, sehingga dibutuhkan kesadaran bersama akan pentingnya Karantina Pertanian.
"Bintan dan Tanjungpinang kerap menjadi rembesan komoditas pertanian ilegal, sehingga dengan operasi patuh ini diharapkan dapat menjadi kewaspadaan bersama," ucap Raden.
Pada kegiatan operasi patuh kali ini, lanjutnya, ditemukan masih adanya penumpang yang membawa komoditas pertanian yang termasuk barang tentengan berupa beras 10 kilogram dan sayuran 10 kilogram dari Batam tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal.
Sementara untuk kegiatan domestik keluar ditemukan adanya lalu lintas ayam, telur ayam dan kelapa yang telah lapor karantina dan dilengkapi sertifikat kesehatan.
Terhadap penumpang tersebut dilakukan sosialisasi tentang Karantina Pertanian, sementara komoditas yang dibawa sebagai bahan pokok dilakukan pemeriksaan.
Setelah media pembawa itu dipastikan kesehatannya, maka Pejabat Karantina menerbitkan sertifikat pelepasan.
"Terhadap penumpang yang membawa komoditas pertanian tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan itu telah dilakukan sosialisasi, agar ke depannya dengan penuh kesadaran akan lapor karantina," ujar Raden.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021