Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Fuad Fachruddin mengatakan aktivitas Pertamini yang menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak memiliki izin dari pihak terkait.
"Mau bagaimanapun aktivitas Pertamini yang dilakukan masyarakat tidak bisa dibuat aturan apapun, pelaku usaha Pertamini malah meminta dilindungi dengan aturan pemerintah, sedangkan peraturan sudah jelas melarang, jadi tidak akan ketemu,” katanya.
Selain itu dapat dipastikan Pertamini tidak memiliki standar kualitas operasional Pertamina, mulai dari takaran, kualitas penyimpanan dan standar pelayanan.
Menurutnya pertamina sebenarnya memiliki wewenang untuk menghentikan pasokan BBM kepada SPBU yang berada di bawah Pertamina diketahui melayani pengisian BBM kepada pihak lain yang menjualnya kembali dalam wujud Pertamini.
Hal itu dianggap penting, karena dalam penindakan di lapangan, Fuad menilai peraturan apapun tidak akan efektif untuk menghentikan kegiatan masyarakat melakukan jual beli bahan bakar secara ilegal.
Dikemukakannya aktivitas kios penjualan BBM Pertamini saat ini sudah menjamur disetiap sudut kota Samarinda.
Fuad menuturkan bahwa Komisi II DPRD Samarinda mengakui sempat datang ke PT Pertamina Patra Niaga di Jalan Cendana, Samarinda Ulu dan menyampaikan hal tersebut.
"Bahkan kita tegas menyampaikan Pertamina bisa memutus suplai kepada SPBU yang bandel," kata Fuad. (Adv/DPRD Samarinda)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021