Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Samri Shaputra menyebutkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah bakal disahkah pada 27 Oktober 2021 mendatang.


Menurut Samri revisi Perda tersebut perlu dilakukan karena dalam Perda baru yang akan disahkan terdapat perubahan terhadap sanksi yang bakal diberikan kepada masyarakat.

"Pemerintah memang harus tegas dalam hal ini, karena persoalan sampah sudah menjadi momok di Samarinda,” ucap Samri ditemui di Gedung DPRD Samarinda.

Politikus  PKS itu mengatakan, bahwa dalam aturan terbaru , diterapkan sanksi administratif serta denda yang bertujuan memberi efek jera kepada masyarakat. 

Memang harus diterapkan sanksi agar, agar memberikan efek jera kepada masyarakat yang masih bandel buang sampah sembarangan,” imbuhnya. 

 
Sebelumnya diketahui, bahwa DLH  Samarinda sudah mengusulkan perubahan Perda tersebut sejak beberapa tahun lalu. Namun karena sejumlah hal, prosesnya berjalan lambat, seperti misalnya situasi pandemi Covid-19 yang diduga berdampak pada sulitnya proses perubahan dilakukan.

Ia mengimbau kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) agar melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang perubahan tersebut, termasuk juga sosialisasi sanksi, serta jadwal pembuangan sampah. 

“Poin pentingnta terkait jadwal pembuangan sampah. Misalnya jadwalnya malam,  siangnya itu tidak lagi nampak tumpukan sampah,” imbuhnya.

Oleh sebab itu, dia mengharapkan agar DLH  dapat melakukan pengawasan ketat terkait pengaturan terbaru tentang pengelolaan sampah tersebut. ( advetorial)

Pewarta: Arumanto

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021