Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten PPU Saidin menyatakann peminat untuk menjadi kepala desa (kades) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur sangat tinggi, dibuktikan dengan banyaknya pendaftar pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 15 Desember mendatang.
 
"Tahapan pemilihan sudah melalui penetapan calon. Dari 14 desa yang mengikuti Pilkades serentak, sudah ditetapkan sebanyak 56 calon yang maju," ujar katanya di Penajam, Sabtu.
 
Namun diantara 56 kontestan yang ditetapkan tersebut, sebagian desa masih memerlukan seleksi karena jumlah calonnya melebihi batas maksimal, yakni enam calon.
 
Adanya 56 calon yang ingin duduk di kursi kades tersebut, lanjutnya, menggambarkan bahwa sudah banyak warga yang berminat menjadi kades untuk membangun desanya.
 
Berbeda dengan dulu, sangat sulit mencari calon yang didorong untuk menjadi kades. Namun banyaknya warga yang berminat menjadi kades ini justru bagus, karena semakin banyak kontestan, maka makin banyak pilihan untuk mencari yang terbaik.
 
Sebanyak 14 desa yang segera melakukan Pilkades itu adalah Desa Bukit Subur, Giri Mukti, Api-Api, Sesulu, Babulu Darat, Babulu Laut, Gunung Makmur, Sebakung Jaya, Rawa Mulia, Sri Raharja, Sumber Sari, Wonosari, Bukit Raya, dan, Tengin Baru. 
 
Untuk jadwal kampanye serentak, lanjutnya, ditetapkan hanya tiga hari, yakni pada 8 - 10 Desember. Di masa ini bisa saja rawan terjadi "money politic" maupun bentuk kecurangan lain.
 
"Untuk sanksi bagi pelaku politik uang adalah diberikan teguran tertulis hingga penghentian saat pelaksanaan kampanye. Namun saya berharap persaingan menjadi kades dilakukan secara fair, tanpa ada politik uang," kata Saidin.
 
Politik uang dalam Pilkades, lanjutnya, jelas dilarang, yakni diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 112, tentang Pilkades, terutama dalam pasal 30.
 
"Di pasal 30 Permendagri Nomor 112 tentang Pilkades disebutkan, para calon tidak boleh memberikan sesuatu atau menjanjikan sesuatu untuk memperoleh suara," katanya.
 
Untuk meminimalisir atau menghilangkan kecurangan dalam Pilkades mendatang, lanjutnya, maka akan diawasi oleh Panitia Pilkades, kemudian pengawasan oleh masing-masing desa, kecamatan hingga pengawasan oleh DPMD PPU.

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021