Samarinda (ANTARA Kaltim) - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kaltim akan melakukan pemeriksaan pada sembilan lembaga di Samarinda yang melakukan pelayanan publik, dengan tujuan agar lembaga tersebut meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat.

"Sembilan instansi atau lembaga yang segera kami periksa di antaranya Lembaga Permasyarakatan, Kantor Imigrasi, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Badan Pertanahan Nasional," ujar Kepala Kantor Ombudsman Perwakilan Kaltim Afd I Chandra di Samarinda, Rabu.

Pernyataan itu disampaikan Chandra yang didampingi salah satu anggota Ombudsman Kaltim, Masdari, saat melakukan pertemuan dengan sejumlah media massa di Kantor LKBN Antara Biro Kaltim.

Ditanya kapan pemeriksaan mulai dilakukan, Chandra mengatakan hal itu merupakan rahasia karena pihaknya bisa datang kapan saja, tanpa melakukan pemberitahuan lebih dulu kepada instansi yang akan didatangi.

Pemeriksaan akan dilakukan terhadap sembilan instansi itu karena semuanya merupakan lembaga yang melakukan pelayanan publik, seperti pelayanan KTP, akta kelahiran, penerbitan surat tanah, dan berbagai kegiatan lain yang melibatkan publik langsung.

Selain itu, katanya, pemeriksaan juga dilakukan karena adanya laporan masyarakat.

Dalam pemeriksaannya, ujarnya, jika ditemukan kesalahan administrasi (maladministrasi) atau penyimpangan wewenang, maka pihaknya akan meminta instansi atau lembaga itu untuk melakukan perbaikan.

Apabila sudah diminta melakukan perbaikan tetapi yang bersangkutan masih membandel, maka kasus tersebut akan diteruskan ke proses hukum.

Di antara tugas Ombudsman, kata Chandra, menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Tugas lainnya, melakukan pemeriksaan, menindaklanjuti laporan, melakukan investigasi atas pemeriksaan sendiri atas dugaan maladministrasi, melakukan koordinasi atau kerja sama dengan pihak terkait, dan melakukan pencegahan maladiministrasi.

Maladministrasi yang ditangani Ombudsman adalah perilaku melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain, termasuk pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Pengabaian kewajiban hukum yang dilakukan penyelenggara negara dan pemerintahan tersebut, kemudian menimbulkan kerugian materiil atau immaterial baik bagi masyarakat maupun perseorangan.

Dia juga meminta kepada masyarakat agar melaporkan kepada Ombudsman jika mengetahui adanya perbuatan melawan hukum, baik yang dilakukan oleh penyelenggara negara maupun pemerintahan.

"Sistem pelaporannya cukup mudah, bisa melalui surat ke kantor perwakilan di Jl Tanjungpura No.4 Balikpapan, bisa via email orikaltim@yahoo.com, bisa juga via SMS ke 082155554400," kata Chandra.    (*)

Pewarta: M. Ghofar

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013