Samarinda (ANTARA Kaltim) - Badan Pendidikan dan Pelatihan (Bandiklat) Provinsi Kaltim pada 2013 akan menggelar diklat perkiraan harga sendiri, yakni diklat untuk memperkirakan harga barang dan jasa yang akan dilelang sehingga tidak melenceng dari harga umum.
"Biasanya kegagalan konstruksi dapat terjadi disebabkan karena beberapa kesalahan, di antaranya kesalahan perencana, pelaksana, pengawas, dan pemilik. Terkait dengan itu, maka kami lakukan diklat agar proyek yang akan dikerjakan tidak bermasalah," ujar Kepala Bidang Teknis dan Fungsional Bandiklat Kaltim La Baresi di Samarinda, Kamis (28/2).
Rencananya, kata dia lagi, diklat tersebut akan digelar pada 25 hingga 29 Juni 2013 dengan peserta 40 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Kaltim, yakni mereka yang layak ditunjuk menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Menurutnya, perhitungan harga perkiraan sendiri (HPS) merupakan satu komponen penting yang mengawali tahapan pengadaan atau lelang, baik melalui pelelangan elektronik maupun pengadaan langsung.
Pengetahuan tentang teknis memperkirakan harga harus diketahui karena pada saat suatu kegiatan akan diumumkan, maka harga total dari perhitungan HPS merupakan hal yang wajib dicantumkan dalam lelang.
Dalam pelaksanaan suatu kegiatan, seorang Pengguna Anggaran dapat mendelegasikan sebagian tugasnya kepada KPA atau kepada PPK.
Pendelegasian ini seperti tercantum dalam Perpres nomor 54 tahun 2010 Pasal 11 point a, yakni PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang atau jasa berupa spesifikasi teknis dan HPS.
HPS yang memenuhi syarat adalah HPS yang dibuat dari berbagai sumber, seperti dari media internet, harga pasar, Badan Statistik, atau sumber lain yang dianggap sesuai.
Tujuan dilaksanakan diklat ini adalah untuk memenuhi kebutuhan organisasi baik pemerintah pusat, provinsi, kabupaten maupun kota yang berguna untuk menyikapi tuntutan reformasi
Setelah mengikuti diklat tersebut, peserta diharapkan dapat meningkatkan kompetensi dan memahami cara membuat perhitungan HPS. Selain itu, peserta akan bertambah wawasannya terutama mengenai pelaksanaan kegiatan di instansi masing-masing. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013
"Biasanya kegagalan konstruksi dapat terjadi disebabkan karena beberapa kesalahan, di antaranya kesalahan perencana, pelaksana, pengawas, dan pemilik. Terkait dengan itu, maka kami lakukan diklat agar proyek yang akan dikerjakan tidak bermasalah," ujar Kepala Bidang Teknis dan Fungsional Bandiklat Kaltim La Baresi di Samarinda, Kamis (28/2).
Rencananya, kata dia lagi, diklat tersebut akan digelar pada 25 hingga 29 Juni 2013 dengan peserta 40 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Kaltim, yakni mereka yang layak ditunjuk menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Menurutnya, perhitungan harga perkiraan sendiri (HPS) merupakan satu komponen penting yang mengawali tahapan pengadaan atau lelang, baik melalui pelelangan elektronik maupun pengadaan langsung.
Pengetahuan tentang teknis memperkirakan harga harus diketahui karena pada saat suatu kegiatan akan diumumkan, maka harga total dari perhitungan HPS merupakan hal yang wajib dicantumkan dalam lelang.
Dalam pelaksanaan suatu kegiatan, seorang Pengguna Anggaran dapat mendelegasikan sebagian tugasnya kepada KPA atau kepada PPK.
Pendelegasian ini seperti tercantum dalam Perpres nomor 54 tahun 2010 Pasal 11 point a, yakni PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang atau jasa berupa spesifikasi teknis dan HPS.
HPS yang memenuhi syarat adalah HPS yang dibuat dari berbagai sumber, seperti dari media internet, harga pasar, Badan Statistik, atau sumber lain yang dianggap sesuai.
Tujuan dilaksanakan diklat ini adalah untuk memenuhi kebutuhan organisasi baik pemerintah pusat, provinsi, kabupaten maupun kota yang berguna untuk menyikapi tuntutan reformasi
Setelah mengikuti diklat tersebut, peserta diharapkan dapat meningkatkan kompetensi dan memahami cara membuat perhitungan HPS. Selain itu, peserta akan bertambah wawasannya terutama mengenai pelaksanaan kegiatan di instansi masing-masing. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013