Dinas Perhubungan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menerapkan pengujian kendaraan bermotor atau yang dikenal dengan KIR berbasis elektronik di Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT PKB) setempat untuk mencegah pungutan liar.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Penajam Paser Utara, Ahmad di Penajam, Kamis mengatakan, instansinya mulai menerapkan pengujian secara elektronik dengan sistem pembayaran nontunai.

Pengujian kendaraan bermotor tidak lagi dilakukan secara manual, tetapi dilakukan secara elektronik lanjut ia, karena menghemat waktu pengujian dan hasilnya terbit secara otomatis dapat langsung diketahui pemilik kendaraan.

"Selama ini pemeriksaan ataupun pendaftaran KIR terlalu berbelit-belit, tapi dengan berbasis elektronik tidak perlu waktu lama bisa langsung daftar dan terdaftar," ujar Ahmad.

"Waktunya tidak lama, mulai pemeriksaan emisi gas buang hingga pemeriksaan lainnya, dan lolos atau tidak uji kelayakan akan diberitahukan oleh sistem elektronik," tambahnya.

KIR secara elektronik tersebut, sesuai aturan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Nomor 1743/AJ.502/DRJD/2020 tentang Pedoman Penerbitan Bukti Lulus Uji Kendaraan Bermotor Secara Elektronik (BLUE).

Untuk pembayaran pengurusan pengujian kendaraan bermotor di UPT PKB Kabupaten Penajam Paser Utara juga dilakukan secara nontunai.

Penerapan pengujian kendaraan bermotor secara elektronik tersebut untuk memberikan fasilitas layanan yang efesien, cepat, mudah dan transparan kepada masyarakat.

Kemudian pelayanan KIR berbasis elektronik itu menurut Ahmad, sebagai upaya pemerintah kabupaten mencegah praktik pungutan liar atau pungli.

Pelayanan pengujian kendaraan bermotor secara elektronik diharapkan bisa mencegah terjadinya manipulasi data serta muatan kendaraan.

"KIR secara elektronik dengan pembayaran nontunai bisa meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah) kabupaten," kata Ahmad.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021