Nunukan (ANTARA Kaltim) - Barang bukti minuman keras (miras) yang diamankan Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Batalion 407 Padmakusuma, Rabu (13/2) batal diserahkan karena petugas Bea Cukai Kabupaten Nunukan tidak hadir.

Komandan Satgas Pamtas Batalion 407 Padmakusuma, Mayor Inf Ari Aryanto, Kamis mengatakan miras asal Malaysia yang diamankan di KM Nunukan Ekspres dan KM Mid East Ekspres sedianya akan diserahkan kepada instansi yang berkompoten untuk menindaklanjutinya yakni bea cukai.

Namun petugas Bea Cukai Kabupaten Nunukan, pemilik kapal dan barang bukti hingga pukul 11.30 Wita tidak menghadiri acara penyerahan tersebut, katanya disela-sela menunggu kehadiran petugas bea cukai, pemilik kapal dan barang bukti di markas komando Satgas pamtas di Jalan Fatahillah Nunukan.

Padahal lanjut dia, yang bersangkutan telah disurati untuk hadir di Mako Satgas Pamtas untuk menerima barang bukti yang terdiri dari 124 botol (bukan 288 botol sebagaimana pemberitaan sebelumnya) dengan merek benson, red bull (Whisky) dan mounthain civas.

Ketidakhadiran petugas bea cukai, pemilik kapal dan barang bukti, Ari Aryanto mengaku tidak tahu menahu apa alasan mereka. Tetapi apapun yang terjadi, barang bukti ini tetap akan diserahkan kepada instansi terkait yakni bea cukai.

Ia sempat mengatakan, pula bahwa apabila menunggu pihak bea cukai hingga waktu yang ditentukan masih tidak hadir maka akan ditemui di kantornya.

"Kalau mereka tidak mau datang, kami akan mendatanginya langsung. Sebab barang bukti ini tetap akan diserahkan," katanya.

Rencana penyerahan tersebut, tampak sangat formal. Semua barang bukti dijejer di atas meja dan disampingnya disediakan pula beberapa buah kursi untuk duduk bagi tamu di halaman Mako Satgas Pamtas.

Menurut dia, Satgas Pamtas tidak memiliki kepentingan terhadap penangkapan miras ini sehingga tetap akan diserahkan kepada instansi terkait.    (*)    

Pewarta: M Rusman

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013