Nunukan (ANTARA Kaltim) - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur mengaku tidak pernah mempersulit penerbitan label halal bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Kepala Bidang Perindustrian Disperindagkop dan UMKM Kabupaten Nunukan, Elmansyah di Nunukan, Senin mengatakan secara jujur pihaknya tidak pernah berniat mempersulit pengusaha kecil untuk mendapatkan label halal.
Sebab, kata dia, berkas pengajuan untuk mendapatkan label halal tersebut telah diajukannya kepada Disperindagkop dan UMKM Provinsi Kalimantan Timur yang memverifikasi sebelum diajukan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kaltim.
Ia juga mengakui tidak tahu apabila pelaku usaha kecil di wilayahnya belum mendapatkan label halal dari MUI yang menjadi syarat utama pemasaran produk.
"Saya tidak tahu-menahu soal itu, karena pengajuan permohonannya sudah lama," ujar Elmansyah selaku pejabat baru di bidang perindustrian tersebut.
Menurut dia, berdasarkan keterangan stafnya, permohonan label halal oleh pelaku usaha kecil sudah diajukan sejak 2009, namun arsip permohonan tersebut tidak ada karena staf yang menangani pada waktu itu telah pindah kantor.
"Beberapa hari yang lalu pernah pelaku UMKM datang menanyakan permohonan label halal itu, tapi berkasnya tidak ada dan katanya semua sudah dikirim ke Disperindagkop Provinsi (Kaltim)," ujarnya.
Elmansyah mengatakan, label halal yang harus dikeluarkan oleh MUI itu memang sebaiknya diterbitkan secepat mungkin dalam rangka pengembangan usaha kecil di wilayah itu.
Hanya saja, dia mengaku tidak tahu kendala yang dihadapi oleh Disperindagkop Provinsi Kaltim sehingga belum mengajukan permohonan pelaku UMKM Nunukan kepada MUI.
Terhambatnya pemasaran produksi usaha kecil akibat tidak mendapatkan izin atau label halal dari MUI Provinsi Kaltim pernah dikeluhkan Sri, salah seorang pelaku UMKM di Kabupaten Nunukan pada saat sosialisasi makanan halal oleh MUI Provinsi Kaltim beberapa waktu lalu.
Sri mengatakan, abon ikan yang diproduksinya sulit berkembang akibat tidak dapat dipasarkan keluar Kabupaten Nunukan karena belum mendapatkan label halal dari MUI. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013
Kepala Bidang Perindustrian Disperindagkop dan UMKM Kabupaten Nunukan, Elmansyah di Nunukan, Senin mengatakan secara jujur pihaknya tidak pernah berniat mempersulit pengusaha kecil untuk mendapatkan label halal.
Sebab, kata dia, berkas pengajuan untuk mendapatkan label halal tersebut telah diajukannya kepada Disperindagkop dan UMKM Provinsi Kalimantan Timur yang memverifikasi sebelum diajukan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kaltim.
Ia juga mengakui tidak tahu apabila pelaku usaha kecil di wilayahnya belum mendapatkan label halal dari MUI yang menjadi syarat utama pemasaran produk.
"Saya tidak tahu-menahu soal itu, karena pengajuan permohonannya sudah lama," ujar Elmansyah selaku pejabat baru di bidang perindustrian tersebut.
Menurut dia, berdasarkan keterangan stafnya, permohonan label halal oleh pelaku usaha kecil sudah diajukan sejak 2009, namun arsip permohonan tersebut tidak ada karena staf yang menangani pada waktu itu telah pindah kantor.
"Beberapa hari yang lalu pernah pelaku UMKM datang menanyakan permohonan label halal itu, tapi berkasnya tidak ada dan katanya semua sudah dikirim ke Disperindagkop Provinsi (Kaltim)," ujarnya.
Elmansyah mengatakan, label halal yang harus dikeluarkan oleh MUI itu memang sebaiknya diterbitkan secepat mungkin dalam rangka pengembangan usaha kecil di wilayah itu.
Hanya saja, dia mengaku tidak tahu kendala yang dihadapi oleh Disperindagkop Provinsi Kaltim sehingga belum mengajukan permohonan pelaku UMKM Nunukan kepada MUI.
Terhambatnya pemasaran produksi usaha kecil akibat tidak mendapatkan izin atau label halal dari MUI Provinsi Kaltim pernah dikeluhkan Sri, salah seorang pelaku UMKM di Kabupaten Nunukan pada saat sosialisasi makanan halal oleh MUI Provinsi Kaltim beberapa waktu lalu.
Sri mengatakan, abon ikan yang diproduksinya sulit berkembang akibat tidak dapat dipasarkan keluar Kabupaten Nunukan karena belum mendapatkan label halal dari MUI. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013