Seorang oknum dosen perguruan tinggi swasta di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, berinisal AL (44 tahun) terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun karena diduga mencabuli anak di bawah umur berusia 14 tahun warga Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Perbuatan AL terungkap setelah orang tua korban melaporkan kepada polisi, bahwa anaknya tidak pulang ke rumah," ujar Kasat Reskrim Polres Penajam Paser Utara, Inspektur Satu Dian Kusnawan di Penajam, Selasa.

Berdasarkan laporan tersebut Satuan Reskrim Polres Penajam Paser Utara melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan AL beserta korban di wilayah Balikpapan.

Dosen berinisial AL ditangkap di halaman depan kantor tempat yang bersangkutan bekerja jelas Dian Kusnawan, pada Rabu (8/9) sekitar pukul 9.30 Wita.

"Saat ini AL diamankan di Mapolres Penajam Paser Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.

"AL dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman tujuh hingga 15 tahun penjara," tambah Dian Kusnawan.

Pasal yang dikenakan kepada AL yakni, pasal persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan pasal membawa lari anak tanpa izin orang tua yang sah.

Satreskrim Polres Penajam Paser Utara mendalami kasus dengan memeriksa pelaku dan sejumlah saksi yang terkait tindak pidana pencabulan anak di bawah umur tersebut.

Dosen berinisial AL itu kata Dian Kusnawan, diduga melakukan pidana pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

AL mengenal korban yang merupakan salah satu murid kelas dua SMP di Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut melalui media sosial.

Kemudian perkenalan keduanya berlanjut, dan AL melakukan tindak pidana pencabulan dengan iming-iming mempekerjakan korban di konter miliknya.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021