Kawasan pariwisata maupun tempat hiburan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, ditutup selama penerapan pengetatan PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat).

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar) Kabupaten Penajam Paser Utara, Andi Israwati Latief di Penajam, Sabtu mengatakan, penutupan tempat-tempat wisata dan hiburan dilakukan selama PPKM.

Penutupan kawasan pariwisata maupun tempat hiburan tersebut sebagai upaya antisipasi terjadinya lonjakan penularan COVID-19 di wilayah Penajam Paser Utara.

Pengetatan PPKM di Kabupaten Penajam Paser Utara mulai diterapkan sejak 26 Juli hingga 3 Agustus 2021.

Penutupan kawasan pariwisata dan tempat hiburan tersebut dilakukan sampai 3 Agustus 2021, namun bisa diperpanjang tergantung kondisi.

"Kami imbau masyarakat tidak berwisata dulu, tunggu sampai situasi pandemi kembali terkendali," ujar Andi Israwati Latief.

"Tempat wisata maupun tempat hiburan ditutup sesuai surat edaran kepala daerah yang menegaskan tempat-tempat berpotensi berkumpulnya orang banyak ditutup sementara," jelasnya.

Semua kawasan pariwisata berbasis alam maupun buatan termasuk tempat hiburan di wilayah Penajam Paser Utara ditutup selama pengetatan PPKM.

Seluruh pengelola tempat wisata maupun tempat hiburan tegas Andi Israwati Latief, mengikuti surat edaran kepala daerah untuk melakukan penutupan.

"Kami minta pengelola tempat wisata dan tempat hiburan memasang pemberitahuan penutupan sementara berupa spanduk dan sebagainya," ucapnya.

Pentupan tersebut kata Andi Israwati Latief, untuk menekan lonjakan kasus COVID-19 sebab tempat wisata maupun tempat hiburan berpotensi terjadi kerumunan rawan penularan virus corona.(ADV)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021