Penilaian Lomba Desa Digital yang digelar dinas terkait di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dimulai awal Agustus 2021 sehingga desa-desa yang mendaftarkan diri dalam ajang itu diminta selalu memutakhirkan informasi di laman desa.
 

"Pihak yang melakukan penilaian adalah tim dari dinas dan lembaga terkait dan kompeten," ujar Kabid Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim Sri Wartini di Samarinda, Jumat.

Terdapat 18 desa dari tujuh kabupaten di Kaltim yang telah mendaftarkan laman desanya untuk dinilai, sehingga tim penilai tinggal melihat melalui alamat laman desa yang disetorkan oleh masing-masing kabupaten.

Ia mengatakan selain menilai dari jarak jauh melalui laman, ada kemungkinan tim turun langsung ke desa-desa untuk memeriksa berkas administrasi, guna memastikan komitmen dalam keberlanjutan desa digital.

Dia mengatakan kriteria desa yang lolos pendaftaran dalam lomba ini adalah laman desa yang aktif dimutakhirkan, laman berisi tentang informasi desa yang meliputi profil pemerintahan, profil desa, potensi desa, dan informasi lainnya.

Desa peserta lomba juga memiliki akun media sosial dan aktif, seperti Facebook, Twitter, Instagram, dan lainnya. Medsos berfungsi sebagai media informasi mengenai berbagai hal yang terjadi di desa.

Kriteria lainnya, pemerintah desa memiliki rencana masif dalam digitalisasi desa melalui perencanaan, penganggaran, kebijakan, dan faktor penunjang lainnya.

Sebelumnya, DPMPD Kaltim telah mengirim surat ke DPMD di tujuh kabupaten terkait lomba ini, yakni Surat Nomor 410.1/229/PDKP/II/2021 tentang Lomba Desa Digital. Surat itu ditandatangani Kepala DPMPD Kaltim M. Syirajudin pada 20 April 2021.

"Total hadiah dalam lomba ini sebesar Rp12 juta. Juara pertama akan memperoleh hadiah Rp5 juta, juara dua Rp4 juta, dan juara tiga dengan hadiah Rp3 juta," ujar Sri.

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021