Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud menyampaikan laporan penggunaan keuangan APBD 2020, dalam Sidang Paripurna yang digelar secara virtual untuk menghindarkan penularan COVID-19.


"Secara garis besar APBD Kabupaten PPU tahun 2020 sebesar Rp1,32 triliun," ujar Abdul Gafur Mas'ud (AGM) dalam sidang paripurna DPRD PPU yang diikuti dari ruang kerjanya, Senin.

Rincian anggaran sebesar itu adalah dari pendapatan asli daerah sebesar Rp88,13 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp1,19 triliun, dan dari lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp48,97 miliar.

Sementara realisasi belanja daerah di tahun 2020 tercatat mencapai Rp1,38 triliun. Rinciannya adalah untuk belanja operasional sebesar Rp851,87 miliar.

Kemudian belanja modal Rp361,34 miliar, belanja tidak terduga Rp57,84 miliar, dan transfer atau bantuan keuangan sebesar Rp116,29 miliar, sehingga terjadi devisit Rp58,14 miliar.

Untuk realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp93,19 miliar, realisasi pengeluaran pembiayaan Rp21,83 miliar, pembiayaan netto Rp71,35 miliar, sisa lebih pembiayaan anggaran lebih (silpa) Rp13,21 miliar.

Sementara neraca per 31 Desember 2020 adalah nilai aset sebesar Rp4,44 triliun dengan rincian aset lancar Rp86,63 miliar, investasi jangka panjang Rp110,44 miliar.

Selanjutnya adalah aset tetap sebesar Rp4,08 triliun, aset lainnya Rp167,28 miliar jumlah kewajiban sebesar Rp355,7 miliar, dan jumlah ekuitas sebesar Rp4,09 triliun.

Penyampaian laporan penggunaan anggaran ini sekaligus menjadi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2020 yang telah disepakati bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.(ADV)
 

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021