Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Kepala Kantor Wilayah VII PT Jamsostek (Persero) Ferry Atorid menegaskan, pihaknya memerlukan rekomendasi Kementerian Tenaga Kerja atau surat pemutusan hubungan kerja (PHK) agar bisa mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) milik sekitar 1.000 karyawan PT Kiani Kertas di Mangkajang, Berau, Kalimantan Timur.

"Itu untuk kelengkapan dan syarat administrasi, dasar hukum kami mencairkan dana tersebut," kata Ferry Atorid di Balikpapan, Rabu.

Para karyawan PT Kiani Kertas yang kini sebagian besar sudah menjadi karyawan PT Kertas Nusantara menuntut perusahaannya yang sekarang, PT Kertas Nusantara, untuk segera membayarkan utang iuran Jamsostek yang tidak disetorkan perusahaan saat itu, PT Kiani Kertas, kepada Jamsostek.

PT Kertas Nusantara sendiri adalah pergantian manajemen dari PT Kiani Kertas sehingga ketika terjadi pergantian manajemen dan pergantian nama perusahaan, karyawan tidak diberhentikan, namun terus melanjutkan bekerja di bawah manajemen baru.

Karena itu, Jamsostek menutup keanggotaan karyawan di bawah PT Kiani Kertas dan membuka keanggotaan baru untuk karyawan di bawah PT Kertas Nusantara.

"Agar tagihan piutang iuran Jamsostek tidak terus membengkak," jelas Ferry Atorid.

Di sisi lain, dengan lima tahun lebih menjadi anggota Jamsostek selama menjadi karyawan Kiani Kertas, dan kemudian perusahaan itu tutup, meski kemudian hanya berganti nama, karyawan berhak atas pencairan dana JHT.

"Tapi sekali lagi, kami perlu surat PHK dari PT Kiani untuk bisa mencairkan dana tersebut karena ada auditor yang memeriksa kami," jelas Atorid lagi.

Karena PT Kiani sudah tidak ada, Jamsostek memberi jalan keluar dengan hanya meminta rekomendasi dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dengan syarat tunggakan iuran juga dilunasi.

Atorid mengaku, telah ada pertemuan antara serikat pekerja yaitu Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan Indonesia (SP Kahutindo) di PT Kertas Nusantara, manajemen perusahaan PT Kertas Nusantara, dan pemerintah yang diwakili Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Berau.

Namun, belum ada rekomendasi yang diberikan kepada Jamsostek terkait pencairan dana JHT tersebut. Apabila ada rekomendasi mengenai surat pemutusan hubungan kerja tersebut, baik dari perusahaan maupun pemerintah, pihaknya siap untuk mencairkan dana JHT tersebut.

Sehubungan dengan itu, SP Kahutindo PT Kertas Nusantara akan kembali menggelar pertemuan bipartit dengan manajemen difasilitasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Berau.

Wakil Bendahara SP Kahutindo, Syaifullah Tanjung mengatakan, pertemuan tersebut rencananya akan digelar di rumah dinas Bupati Berau.

Dia mengharapkan, ada langkah nyata dari manajemen untuk menyelesaikan permasalahan yang menderita karyawan yang jumlahnya mencapai 1.000 orang tersebut.

"Kami harapkan ada aksi nyata dari perusahaan karena sejauh ini pertemuan hanya tinggal pertemuan saja. Kami juga mendesak Menteri Tenaga Kerja untuk turun langsung menyelesaikan masalah ini," ujarnya.

Sebelumnya, para karyawan sempat melakukan aksi demonstrasi di PT Kertas Nusantara serta di Disnakertrans Kabupaten Berau pada Senin (14/1).

Namun, aksi tersebut dibubarkan setelah ada pertemuan dengan manajemen perusahaan.

Manager Human Resources Department PT Kertas Nusantara Riona Tibian mengelak memberikan komentar terkait masalah ini.

Dia menyebutkan dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikan pendapat mengenai tuntutan karyawan tersebut.

Syaifullah menambahkan, karyawan saat ini memiliki dua kartu kepesertaan Jamsostek, berharap agar kartu lama bisa ditutup dan ditarik dana Jaminan Hari Tua (JHT) guna tertib administrasi untuk memergunakan kartu baru. (*)

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013