Tana Paser (ANTARAKaltim) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Paser, akan menghapus status rintisan sekolah berstandar Internasional (RSBI) sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pembubaran Sekolah berstandar internasional (SBI) dan RSBI.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Paser, H Shafruddin Ismail, mengatakan dua sekolah yang memiliki status RSBI yakni, SMAN 1 Tanah Grogot dan SMPN 2 Tanah Grogot.

"Dengan dihapusnya status RSBI ini, maka status SMAN 1 Tanah Grogot dan SMPN 2 Tanah Grogot akan sama dengan sekolah lainnya,” kata Shafruddin, Kamis.

Dia mengaku setuj dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembubaran SBI dan RSBI sehingga tidak terkejut atau merasa kehilangan sumber dana terkait putusan tersebut.
 
"RSBI telah menciptakan diskriminasi sebab perhatian lebih terfukos pada beberapa sekolah, padahal masih banyak sekolah biasa yang juga ingin maju.  Ini sudah kita buktikan sendiri, sekolah-sekolah di desa yang ikut lomba sudah banyak meloloskan pelajarnya hingga tingkat nasional atau bahkan internasional," ungkapnya.

Ditambahkan Shafruddin,  ketentuan yang menyatakan pembiayaan RSBI yang ditanggung 50 persen pemerintah pusat, 30 persen provinsi dan 20 persen kabupaten/kota ternyata dalam pelaksanaannya tidak demikian.

Pemerintah daerah justru lebih banyak yang membiayainya, katanya.

“Ketentuan pembiayaan RSBI ini dalam prakteknya ternyata hanya teori saja karena kenyataan di lapangan pemerintah daerah lah yang lebih banyak membiayainya,” terangnya.

Jauh sebelum ada status RSBI pun, pihaknya sudah lama membangun  sebuah  iklim kompetisi antar sekolah untuk menjadi sebuah Sekolah Unggulan Daerah (SUD).

"Sebab tanpa SUD kita tidak akan memiliki ukuran, arah atau target yang ingin dicapai dalam dunia pendidikan,” pungkasnya.   (*)

Pewarta: R. Wartono

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013