Pendapatan pajak di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur, pada Januari-Juni 2021 naik menjadi Rp7 miliar yang berasal dari berbagai sumber, jauh meningkat ketimbang realisasi tahun sebelumnya.


"Sepanjang tahun 2020 realisasi pajak daerah di Penajam hanya Rp3 miliar, namun tahun ini meningkat jauh karena hingga akhir Juni saja sudah mencapai Rp7 miliar lebih," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar di Penajam, Rabu.

Pajak sebesar itu berasal dari pungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2).

Kemudian dari pajak perhotelan, restoran, hiburan, reklame, air bawah tanah, mineral bukan logam, penerangan jalan non-PLN, sarang burung walet, dan dari parkir.

Dari sejumlah objek pajak tersebut, ada tiga sumber yang memberikan andil besar hingga saat ini, yakni BPHTB yang mencapai Rp2,9 miliar, PBB sebesar Rp1,47 miliar, dan pajak restoran senilai Rp1,23 miliar.

"Peningkatan pendapatan pajak daerah terjadi karena didukung dari hasil evaluasi atas pelaksanaan peraturan daerah (perda) dan peraturan bupati (perbub) terkait pungutan pajak, karena payung hukum tersebut menjadi landasan," ucap Tohar.

Dalam hal ini, pihaknya melakukan evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan Perda dan Perbub terkait pungutan yang menjadi kewenangan kabupaten. Dari hasil evaluasi kemudian dilakukan langkah-langkah perbaikan.

Ia melanjutkan, dalam memperingati Hari Pajak Nasional pada 14 Juli, maka hari ini menjadi momentum baginya untuk melakukan evaluasi sekaligus mencari sumber baru yang berpotensi untuk menjadi sumber pungutan pajak.

"Untuk bisa menarik pajak dari usaha tertentu, harus diawali dari identifikasi potensi. Setelah itu dilanjutkan membuat rancangan perbub dan perda sebagai payung hukum, lantas diusulkan. Kalau payung hukum sudah disahkan, baru kami bisa menarik pajak," ujar Tohar.(ADV)
 

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021