Juru Bicara Penanganan COVID-19 Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, dr Jansje Grace Makisurat mengatakan, pemakaman jenazah pasien COVID-19 diserahkan ke desa/kelurahan masing-masing.


"Sejak beberapa hari lalu pemakaman jenazah akibat positif COVID-19 diserahkan ke desa/kelurahan masing-masing, yakni tempat jenazah sebelumnya tinggal," ujar Grace di Penajam, Senin.

Hal ini dilakukan untuk menjaga agar nakes tidak kelelahan, karena sebelumnya nakes dari puskesmas juga ikut membantu memakamkan, sehingga saat ini dari puskesmas hanya mendampingi untuk memastikan proses pemakamannya sesuai prosedur.

"Kami mohon kerja samanya semua pihak agar nakes kita tetap dalam kondisi prima. Bayangkan saja, nakes kita bertugas mengobati pasien terkonfirmasi COVID-19 dan melakukan tracking," tuturnya.

Selain itu, lanjutnya, harus pula melayani vaksinasi kepada masyarakat, termasuk masih banyak tugas kemanusiaan lain seperti di instalasi gawat darurat (IGD) maupun rawat inap bagi pasien pasien lain. 

"Nakes adalah benteng terakhir kita dalam mengobati pasien COVID-19 maupun pasien dengan penyakit lain, jika nakes runtuh, siapa lagi yang kita harapkan, jadi saya mohon kerjasamanya semua pihak," tutur Grace lagi.

Sementara hingga Senin (12/7) asien positif COVID-19 Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada Senin bertambah 46 orang, sehingga total kasus positif menjadi 1.771 orang.

Pada hari sama ada  penambahan sembilan pasien yang dinyatakan sembuh dari COVID-19, sehingga total sembuh naik menjadi 1.404 orang.

Adanya total positif 1.771 orang dan yang sembuh mencapai 1.404 orang tersebut, maka tingkat kesembuhan pasien COVID-19 di PPU hari ini sebesar 79,28 persen.

Kesembuhan yang tercatat 79,28 persen ini mengalami penurunan 2,51 persen, jika dibandingkan dengan hari sebelumnya yang tercatat 81,79 persen.

Grace yang juga Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten PPU ini melanjutkan, perkembangan total pasien positif yang sebanyak 1.771 orang itu adalah masih ada 37 pasien dirawat, 260 pasien isolasi mandiri, 70 meninggal, dan 1.404 orang sembuh.

Sementara Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten PPU Marjani mengatakan, pemakaman yang diserahkan ke desa/kelurahan selain untuk menjaga nakes agar tidak kelelahan juga karena anggaran yang terbatas.

"Pemakaman diserahkan ke desa/kelurahan karena anggaran terbatas. Namun secara umum, jika dalam keadaan tertentu, pemakaman bisa dilakukan di tempat pemakaman terpadu," ucap Marjani.

Meski demikian, ia tetap berharap tidak ada penambahan pasien positif COVID-19, bahkan ia berdoa agar tidak ada lagi yang meninggal akibat COVID-19.

Kewenangan pemakaman jenazah pasien COVID-19 ini mengacu pada Surat Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten PPU yang ditandangani pada 8 Juli, oleh Sekkab PPU Muliadi, selaku Wakil Ketua III Satgas COVID-19 Pemkab PPU.

Surat bernomor 360/015/COVID-19/VII/2021 ini didasarkan hasil rapat yang menyepakati, seluruh pemakaman jenazah akibat COVID-19 diserahkan ke desa/kelurahan.

"Pemakamannya di bawah koordinasi posko kecamatan, desa/kelurahan dan RT dengan tetap menerapkan prokes ketat. Untuk kebutuhan alat pelindung diri (APD) bagi petugas pemakaman, dapat dikomunikasikan dengan UPT Puskesmas masing-masing," ucap Marjani.

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021