Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (RUU HKPD) memuat porsi alokasi APBN untuk daerah minimal 50 persen.


Isran Noor dalam Rapat Panja RUU HKPD Komisi XI DPR RI secara virtual dari Ruang Heart of Borneo Kantor Gubernur Kaltim, Kamis, menilai bahwa pemberian dana perimbangan keuangan dari Pemerintah Pusat kepada Daerah hingga saat ini masih sangat tidak adil.

“Sudahlah, uang itu berikan saja ke daerah. Tidak usah 70 persen, biarlah 50 persen tidak apa. Nanti penggunaan uang itu diawasi oleh negara,” katanya.

Isran mengatakan selama ini daerah mengalami kesulitan dalam membangun infrastruktur skala prioritas dalam hal biaya. Dimana salah satu penyebabnya adalah kekurangan dana transfer dari pusat.

Tidak hanya itu, Gubernur Kaltim menyoroti pula mengenai kurangnya perhatian pemerintah terkhusus bagi daerah-daerah penghasil sumber daya alam penyumbang ekspor.

Perhatian lebih ini harus diberikan negara, kata Isran, sebab risiko pertama yang akan menerima dampak dari eksploitasi sumber daya alam minyak, gas, emas, nikel, bauksit, emas, batu bara dan lainnya itu adalah penduduk sekitar operasional perusahaan dan provinsi yang bersangkutan.

Isran sempat menyinggung perihal keadilan perimbangan keuangan yang masih berlaku hingga saat ini untuk daerah yang disebut istimewa dan khusus.

“Ada juga ketentuan Undang-Undang terkait daerah khusus, daerah istimewa, itu juga sebenarnya perlu dipertimbangkan, apa istimewanya, apa khususnya, supaya perimbangan keuangan itu memenuhi rasa keadilan itu,”kata Isran.
 

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021