Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Kalimantan Timur mengharapkan adanya peningkatan implementasi  SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) khususnya di wilayah Kabupaten Kutai Timur.


"Kami datang untuk melakukan pendampingan pengelolaan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional / Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR) dan Pendampingan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kutai Timur ini berdasarkan arahan dari Kementerian PAN," kata Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Faisal di Kantor Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik Kutai Timur, Jumat.

Muhammad Faisal mengatakan pengelolaan SP4N- LAPOR! di Kutai Timur yang sudah beralih dari Inspektorat sudah sesuai dengan Permenkominfo. Terlebih sejak Oktober 2020, LAPOR! sudah ditetapkan sebagai aplikasi umum oleh Kemenpan RI. 

"Pengelolaan laporan dan aspirasi masyarakat melalui aplikasi LAPOR! di Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik sudah sesuai dengan tupoksi kita yang tertuang dalam perkominfo, tapi kita sebagai satu tim masih dapat berkolaborasi dengan Inspektorat dan Biro Organisasi dalam implementasinya," kata Faisal. 

Sementara itu, laniut Faisal SPBE ditujukan untuk untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. 

Menurut Faisal pendampingan SPBE ini sendiri untuk memastikan Kabupaten Kutai Timur melalui Dinas Kominfo dan Perstik mengisi indikator SPBE yang terdiri 8 aspek dan 47 indikator. 

Kadis Kominfo dan Perstik Kutai Timur, Supriyanto mengaku bersyukur dengan adanya pendampingan pemerintah provinsi Kaltim kepada jajaran dalam melaksanakan tugas.

"Mudah-mudahan tugas Kominfo disamping SP4N-LAPOR!, dalam hal SPBE sesuai juga dapat berjalan dengan baik dan lancar sehingga dapat meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Kutai Timur," kata Supriyanto.

Suprihanto bertekad agar kedepan lebih baik lagi dan dapat besanding dengan kabupaten/kota lainnya di Kalimantan Timur. 

"Harapannya kami juga dapat belajar dan lebih baik dari hari ini sehingga dapat bersanding dengan kab/kota lain yang sudah baik, dan kami akan menyelesaikan laporan-laporan tersebut, karena memang sebelumnya admin belum di Kominfo," tutupnya.

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE. 

Hal ini seperti yang tertuang pada Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Pewarta: Arumanto

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021