Pemerintah Kabupaten Paser segera merelokasi para pedagang Pasar Induk Penyembolum Senaken ke blok bangunan baru dan akhir tahun 2020 lalu telah diresmikan. diresmikan.
“Saat ini sedang proses kelengkapan berkas persyaratan untuk pedagang yang akan dipindahkan,” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Induk Penyembolum Senaken M. Arsyad, Jumat (25/06/2021).
Ia mengatakan para pedagang yang direlokasi merupakan korban kebakaran pasar Senaken pada 2018 lalu.
Menurutnya saat ini sudah 60 persen pedagang telah dinyatakan memenuhi syarat dan siap direlokasi di dua blok yakni blok A dan blok B.
"Kami masih memilah pedagang yang memenuhi persyaratan sekitar 40 persen lagi untuk nantinya siap dipindahkan ke blok yang baru," tutur Arsyad.
Dikemukakannya untuk pendataan pedagang yang akan direlokasi, pihak UPTD diberi batas waktu selesai pendataan akhir Juni 2021
"Jika pendataan pedagang telah selesai, relokasi pedagang ke dua lapak itu bisa segera direalisasikan. Kami juga telah menyosialisasikan soal retribusi kepada pedagang," ungkapnya.
Diketahui musibah kebakaran yang melanda pasar itu terjadi pada 11 Januari 2018 menghanguskan 300 lapak hingga mengakibatkan para pedagang mengungsi di kios sementara.
Kemudian pada tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Paser kembali membangun dua blok yang terbakar itu. Pembangunannya rampung pada akhir tahun. (ADV)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021
“Saat ini sedang proses kelengkapan berkas persyaratan untuk pedagang yang akan dipindahkan,” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Induk Penyembolum Senaken M. Arsyad, Jumat (25/06/2021).
Ia mengatakan para pedagang yang direlokasi merupakan korban kebakaran pasar Senaken pada 2018 lalu.
Menurutnya saat ini sudah 60 persen pedagang telah dinyatakan memenuhi syarat dan siap direlokasi di dua blok yakni blok A dan blok B.
"Kami masih memilah pedagang yang memenuhi persyaratan sekitar 40 persen lagi untuk nantinya siap dipindahkan ke blok yang baru," tutur Arsyad.
Dikemukakannya untuk pendataan pedagang yang akan direlokasi, pihak UPTD diberi batas waktu selesai pendataan akhir Juni 2021
"Jika pendataan pedagang telah selesai, relokasi pedagang ke dua lapak itu bisa segera direalisasikan. Kami juga telah menyosialisasikan soal retribusi kepada pedagang," ungkapnya.
Diketahui musibah kebakaran yang melanda pasar itu terjadi pada 11 Januari 2018 menghanguskan 300 lapak hingga mengakibatkan para pedagang mengungsi di kios sementara.
Kemudian pada tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Paser kembali membangun dua blok yang terbakar itu. Pembangunannya rampung pada akhir tahun. (ADV)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021