Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur segera merampingkan pjabat eselon IV di lingkungan pemerintahan setempat sesuai instruksi pemerintah pusat, kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSD) Kabupaten Penajam Paser Utara Khairuddin.
"Instruksi pemerintah pusat seluruh pejabat eselon IV di masing-masing organisasi perangkat daerah akan dihapuskan," ungkap Khairuddin di Penajam, Senin.
Seluruh pemerintah daerah lanjut ia, diminta melakukan pemetaan untuk rencana penyederhanaan birokrasi pada organisasi pemerintahan tersebut.
Pejabat eselon IV akan digeser menjadi pejabat fungsional sesuai surat edaran Direktorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri atau Ditjen Kemendagri Nomor 130/1970/Otda.
BKPSDM Kabupaten Penajam Paser Utara telah selesai melakukan uji kompetensi (assessment) terhadap eselon IV mulai 2020.
Data kompetensi masing-masing pegawai tersebut telah disusun oleh Bagian Ortal (organisasi dan tata laksana) Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Kami sudah melakukan uji kompetensi kepada sekitar 400 pejabat eselon IV di lingkungan pemerintah kabupaten," ujar Khairuddin.
"Nantinya akan mudah untuk menyusun jabatan mereka kalau ada petunjuk perampingan pejabat eselon IV dari pemerintah pusat," ucapnya.
BKPSDM Kabupaten Penajam Paser Utara tinggal menunggu informasi lebih lanjut tentang petunjuk teknis dari pemerintah pusat menyangkut penghapusan pejabat eselon IV tersebut.
Kalau pemerintah pusat telah mengeluarkan petunjuk teknis atau juknis kata Khairuddin, pemerintah kabupaten segera melakukan perampingan pejabat eselon IV.
"Ada wacana penghapusan pejabat eselon IV, kami sudah lakukan pemetaan pegawai tinggal tunggu juknis dari pemerintah pusat untuk melakukan penghapusan eselon IV itu," jelasnya. (ADV)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021
"Instruksi pemerintah pusat seluruh pejabat eselon IV di masing-masing organisasi perangkat daerah akan dihapuskan," ungkap Khairuddin di Penajam, Senin.
Seluruh pemerintah daerah lanjut ia, diminta melakukan pemetaan untuk rencana penyederhanaan birokrasi pada organisasi pemerintahan tersebut.
Pejabat eselon IV akan digeser menjadi pejabat fungsional sesuai surat edaran Direktorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri atau Ditjen Kemendagri Nomor 130/1970/Otda.
BKPSDM Kabupaten Penajam Paser Utara telah selesai melakukan uji kompetensi (assessment) terhadap eselon IV mulai 2020.
Data kompetensi masing-masing pegawai tersebut telah disusun oleh Bagian Ortal (organisasi dan tata laksana) Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Kami sudah melakukan uji kompetensi kepada sekitar 400 pejabat eselon IV di lingkungan pemerintah kabupaten," ujar Khairuddin.
"Nantinya akan mudah untuk menyusun jabatan mereka kalau ada petunjuk perampingan pejabat eselon IV dari pemerintah pusat," ucapnya.
BKPSDM Kabupaten Penajam Paser Utara tinggal menunggu informasi lebih lanjut tentang petunjuk teknis dari pemerintah pusat menyangkut penghapusan pejabat eselon IV tersebut.
Kalau pemerintah pusat telah mengeluarkan petunjuk teknis atau juknis kata Khairuddin, pemerintah kabupaten segera melakukan perampingan pejabat eselon IV.
"Ada wacana penghapusan pejabat eselon IV, kami sudah lakukan pemetaan pegawai tinggal tunggu juknis dari pemerintah pusat untuk melakukan penghapusan eselon IV itu," jelasnya. (ADV)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021