Pertamina Refinery Unit (RU) V kembali menguji emisi gas buang kendaraan operasionalnya, puluhan mobil perusahaan secara bergiliran diperiksa kadar gas buangnya di helipad, Lapangan Parkir di sisi timur Kantor Besar Pertamina di Jalan Yos Sudarso, Selasa.
 

“Kami ingin memastikan bahwa semua kendaraan operasional perusahaan dalam kondisi baik dan emisi gas buangnya tidak melebihi dari yang disyaratkan,” kata Humas Pertamina RU V Ely Chandra Peranginangin.

Syarat tersebut ada di dalam Peraturan Menteri (Permen) Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama.

Standar emisi gas buang Indonesia saat ini mengacu kepada standar Euro 2 dan sejak April lalu menggunakan Euro 4 yang lebih ketat.  

Dalam Euro 2 untuk kendaraan berbahan bakar bensin maksimal menghasilkan emisi nitrogen oksida sebanyak 250 mg per km, atau 80 mg per km di Euro 4.

Semakin bertambah umur kendaraan, maka semakin tinggi emisi yang dihasilkan karena efisiensi mesin yang hilang sebab pemakaian.

“Karena itu hasil uji juga akan dijadikan evaluasi pertimbangan pengadaan mobil yang digunakan dalam operasional perusahaan,” jelas Chandra.

Pertamina menggelar uji emisi ini setiap 6 bulan sekali. Setiap kendaraan operasional diperiksa satu persatu. Hanya yang memenuhi syarat uji emisi yang bisa terus dipakai.

Menurut Chandra, selain syarat pemeliharaan dan perawatan kendaraan yang juga ketat, Pertamina membatasi umur operasional kendaraan, di mana perusahaan maksimal hanya menggunakan kendaraan buatan lima tahun terakhir.

Di sisi lain, selain berguna bagi alam dan lingkungan karena untuk mengetahui tingkat pencemaran, uji emisi gas buang juga bermanfaat untuk mengetahui antara lain kondisi mesin, efektivitas pembakaran.

“Jadi kerusakannya cepat ditemukan, dan dengan begitu cepat pula perbaikan dilakukan,” kata Ely Chandra.

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021