Pembangunan kawasan industri di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, terkendala pembebasan lahan, kata Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten setempat Surodal Santoso.

"Pelaksanaan pembangunan kawasan industri terdapat banyak kendala terutama pembebasan lahan," ungkap Surodal Santoso di Penajam, Selasa.

"Tetapi pemerintah kabupaten akan terus berupaya merealisasikan pembangunan kawasan industri," tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara baru bisa menyiapkan lahan seluas 40 hektare di Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam untuk kawasan industri.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 menyangkut kawasan industri, minimal dibutuhkan 50 hektare lahan yang dikuasai pemerintah untuk kawasan industri.

Pemerintah daerah menurut Surodal Santoso, dalam melakukan pemerataan dan percepatan pembangunan industri ke seluruh wilayah Indonesia melalui perwilayahan industri.

Pemerataan dan percepatan pembangunan industri melalui perwilayahan industri tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

"Pemerintah kabupaten mempersiapkan RPIK (rencana pembangunan industri kabupaten), untuk mewujudkan pemerataan dan percepatan pembangunan industri," ujar Surodal Santoso.

RPIK tersebut lanjut ia, akan ditetapkan sebagai Perda (peraturan daerah) diselaraskan dengan RPIP (rencana pembangunan industri provinsi) dan RIPIN (rencana pembangunan industri nasional).

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara bakal menyiapkan 5.000 hektare lahan sebagai kawasan industri yang menjadi pusat investasi bagi pemilik modal (investor) untuk membangun industri di daerah itu.

"Pemerintah kabupaten berharap pemangku kebijakan dapat bersama-sama merealisasikan kawasan industri sebagai upaya mendukung pembangunan kabupaten," kata Surodal Santoso.(ADV)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021