Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Paser, meminta bupati agar tidak memperpanjang  masa jabatan Drs. Helmy Lathyf, sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) yang akan memasuki pensiun pada Maret 2013.  

“Komisi I sudah mengingatkan dan meminta pihak eksekutif agar jabatan sekda tidak diperpanjang,” kata Ketua Komisi I, Nasir Eva  Merukh, Selasa.

Menurutnya, jabatan Sekda sudah lebih enam tahun dijabat Helmy Lathyf dan ini saatnya Bupati Paser memberi kesempatan kepada pejabat lain yang potensial untuk menduduki jabatan tersebut  sehingga regenerasi birokrasi berjalan dengan baik.

Meski memperpanjang jabatan sekda tidak melanggar peraturan, namun lanjut Nasir jika ini dilakukan akan mencederai rasa keadilan bagi para pegawai negeri di lingkungan Pemerintah Daerah Paser.

“Saya yakin, dari pejabat yang ada pasti mampu menduduki jabatan sekda,” katanya.

Saat ini, di kalangan pegawai pemerintah Kabupaten Paser, beredar informasi bahwa surat persetujuan dari Gubernur Kalimantan Timur  untuk memperpanjang jabatan sekda sudah terbit.  

Namun informasi tersebut masih simpang siur, sebab pada saat yang sama juga beredar isu bahwa perpanjangan jabatan sekda, baru  diusulkan kepada Gubernur Kaltim.

Nasir sendiri ketika ditanya soal surat persetujuan itu mengaku  belum tahu.
 
“Belum ada saya terima, namun seharusnya sewaktu mengusulkan ada tembusan ke Komisi I,” katanya.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.5 Tahun 2005 yang menjadi pedoman penilaian calon Sekda, mereka yang diusulkan adalah pejabat yang sudah dua kali menduduki jabatan eselon II b.

Mengingat jabatan sekda adalah jabatan tertinggi pegawai negeri di pemerintahan daerah, Bupati Paser untuk mempertimbangkan senioritas calon  baik segi kepangkatan, pengalaman maupun usia.  

"Jabatan sekda adalah jabatan strategis yang bertugas mengkoordinasikan seluruh dinas daerah. Senioritas sangat berpengaruh secara psikologis. Kan bisa dibayangkan, bagaimana perasaan pejabat senior jika pejabat yuniornya menjadi atasanya," jelasnya.  (*)

Pewarta: R. Wartono

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012