Nunukan (ANTARA Kaltim) - Kepala Subdit Fasilitasi Kecamatan Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Frans Loway, menyatakan, pelimpahan sebagian kewenangan bupati kepada camat telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Undang-undang nomor:32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Dikatakan, Frans Loway kepada wartawan di Nunukan, Senin, camat sebagai perangkat kabupaten/kota adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan.

Dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan bupati/walikota menangani sebagian urusan otonomi daerah (otda).

Masalah pelimpahan kewenangan ini juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor: 19 tahun 2008 tentang Kecamatan.

Menurut dia, pada 2012 masih banyak atau sekitar 71,14 persen bupati/walikota di Indonesia yang belum melimpahkan sebagian kewenangannya kepada camat yang disebabkan tidak adanya masukan dari bawah, tidak memahami aturan dan merasa terlalu diatur serta pertimbangan anggaran.

Frans menegaskan, perlu diketahui bahwa camat adalah koordinator kegiatan pemberdayaan masyarakat, penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan serta pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, pembinaan pemerintahan desa/kelurahan dan lain-lainnya.

Tugas dan kewenangan bupati/walikota yang dapat didelegasikan kepada camat adalah masalah perizinan, rekomendasi, koordinasi, pembinaan, pengawasan, fasilitasi, penetapan, penyelenggaraan dan lain-lainnya yang dapat diperkuat dengan peraturan bupati/walikota.

Ia menambahkan, maksud daripada pelimpahan kewenangan tersebut adalah untuk memopercapat pengambilan keputusan berkaitan dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat setempat, mendekatkan birokrasi pelayanan pemerintahan, mempersempit rentang kendali dan kaderisasi kepemimpinan pemerintah.

"Jadi pelimpahan kewenangan ini menjadikan kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat untuk pelayanan yang sederhana, murah dan cepat," ujat Frans Loway pada sosialisasi pelayanan administrasi terpadu kecamatan (Paten) di Kantor Bupati Nunukan.

Masalah pendelegasian ini, kata Frans tergantung dari "political will" seorang bupati atau walikota ditambah kelegawaan dari dinas atau lembaga teknis daerah lainnya dan membutuhkan dukungan anggaran dan personil yang memadai dalam menjalankan kewenangan yang didelegasikan.   (*)

Pewarta: Muhammad Rusman

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012