Pemerintah Kota Balikpapan mewajibkan pendatang dan warga Kota Minyak yang terlanjur mudik untuk menunjukkan surat rapid test antigen dengan hasil negatif untuk bisa kembali masuk Balikpapan.
 

“Surat itu wajib ditunjukkan kepada petugas yang berjaga di pintu-pintu masuk Balikpapan,” jelas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Balikpapan Zulkifli, Selasa.

Meskipun yang bersangkutan bisa naik pesawat udara dengan memegang surat hasil negatif dari test GeNose, tetap diwajibkan menunjukkan hasil rapid test antigen.

Pintu masuk Balikpapan terutama Bandara Sepinggan, Pelabuhan Semayang, juga Pelabuhan Ferry Kariangau, dan batas kota di Km 24 Jalan Soekarno-Hatta dan Km 40 Jalan Mulawarman di pesisir.

Menurut Zulkifli, hanya hasil rapid test antigen dengan hasil negatif yang diterima petugas. Yang tidak punya hasil rapid test antigen diwajibkan segera untuk menjalani test tersebut.

“Bila terlanjur lolos dan sampai di pemukiman, maka Satgas di tingkat RT yang akan memeriksa. Bila tidak ada suratnya, Ketua RT juga akan memberikan surat pengantar untuk menjalani test antigen gratis di Puskesmas terdekat,” katanya.

Bila kemudian hasil test positif, maka wajib karantina. Bisa di rumah sendiri, bisa juga di Asrama Haji Batakan.

Seluruh aturan tersebut tertuang di dalam surat edaran Wali Kota Balikpapan tentang pengetatan mobilitas masyarakat dari luar daerah pasca hari raya Idulfitri dalam rangka pencegahan dan pengendalian wabah COVID-19.

Dalam surat edaran itu juga disebutkan bahwa semua yang masuk Balikpapan dari luar daerah dan memegang hasil rapid test antigen negatif, tetap menjadi Orang Dalam Pemantauan (ODP) selama 7 hari atau seminggu. Mereka wajib menjalani karantina atau isolasi mandiri di rumah. Satga PPKM Mikro tingkat RT akan mengawasi ketat yang bersangkutan selama menjalani isolasi tersebut. 
 

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021