Nunukan, (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur, berjanji menyelesaikan seluruh persoalan pertanahan yang terjadi di wilayah itu, termasuk kasus lahan di Pos Lintas Batas laut (Pelabuhan) di Lamijung.
Bupati Nunukan, Drs Basri di Nunukan, Selasa menyatakan, mengenai persoalan lahan PLBL Lamijung yang masih terkatung-katung sekarang menjadi perhatiannya untuk segera diselesaikan.
Bahkan Bupati Nunukan mengakui bukan hanya lahan PLBL Lamijung yang bermasalah tetapi banyak lahan-lahan lainnya yang telah dikuasai pemerintah daerah sementara ada klaim dari warga tetap mendapatkan perhatian.
Sebenarnya, kata dia, di Kabupaten Nunukan sangat banyak lahan-lahan yang bermasalah antara pemda dengan warga yang mengklaim sebagai miliknya dan hal itu akan dilakukan penyelesaian secara damai, aman dan tidak merugikan satu sama lainnya.
"Di Nunukan ini sebenarnya banyak lahan-lahan yang bermasalah antara pemda dengan warga. Jadi bukan hanya lahan Pelabuhan Lamijung saja," ungkapnya.
Basri menegaskan, dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 yang diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan bagi Kepentingan Umum akan menjadi acuan dalam penyelesaian setiap persoalan tanah di wilayahnya.
Terkait dengan hearing antara warga yang mengklaim lahan Pelabuhan Lamijung sebagai miliknya dengan DPRD Nunukan beberapa waktu yang lalu, dia menyebutkan pada dasarnya Pemkab Nunukan sangat setuju dan akan memberikan rekomendasi berdasarkan mekanisme yang telah ada.
Mengacu sesuai mekanisme pada intinya, kata dia, penyelesian seluruh persoalan tanah di wilayahnya diselesaikan dengan tidak menimbulkan masalah baru, makanya Pemkab Nunukan tidak segegabah dalam mengambil kebijakan.
"Pemkab (Nunukan) dalam menyelesaikan masalah tanah harus mengacu pada mekanisme yang ada. Masyarakat juga harus bersabar supaya penyelesaiannya tidak menimbulkan masalah baru," ujarnya.
Ia mengatakan, Pemkab Nunukan tidak mungkin berhenti dan mendiamkan persoalan lahan di wilayahnya termasuk penyelesaian lahan PLBL Lamijung namun butuh proses dan waktu dengan baik. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012
Bupati Nunukan, Drs Basri di Nunukan, Selasa menyatakan, mengenai persoalan lahan PLBL Lamijung yang masih terkatung-katung sekarang menjadi perhatiannya untuk segera diselesaikan.
Bahkan Bupati Nunukan mengakui bukan hanya lahan PLBL Lamijung yang bermasalah tetapi banyak lahan-lahan lainnya yang telah dikuasai pemerintah daerah sementara ada klaim dari warga tetap mendapatkan perhatian.
Sebenarnya, kata dia, di Kabupaten Nunukan sangat banyak lahan-lahan yang bermasalah antara pemda dengan warga yang mengklaim sebagai miliknya dan hal itu akan dilakukan penyelesaian secara damai, aman dan tidak merugikan satu sama lainnya.
"Di Nunukan ini sebenarnya banyak lahan-lahan yang bermasalah antara pemda dengan warga. Jadi bukan hanya lahan Pelabuhan Lamijung saja," ungkapnya.
Basri menegaskan, dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 yang diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan bagi Kepentingan Umum akan menjadi acuan dalam penyelesaian setiap persoalan tanah di wilayahnya.
Terkait dengan hearing antara warga yang mengklaim lahan Pelabuhan Lamijung sebagai miliknya dengan DPRD Nunukan beberapa waktu yang lalu, dia menyebutkan pada dasarnya Pemkab Nunukan sangat setuju dan akan memberikan rekomendasi berdasarkan mekanisme yang telah ada.
Mengacu sesuai mekanisme pada intinya, kata dia, penyelesian seluruh persoalan tanah di wilayahnya diselesaikan dengan tidak menimbulkan masalah baru, makanya Pemkab Nunukan tidak segegabah dalam mengambil kebijakan.
"Pemkab (Nunukan) dalam menyelesaikan masalah tanah harus mengacu pada mekanisme yang ada. Masyarakat juga harus bersabar supaya penyelesaiannya tidak menimbulkan masalah baru," ujarnya.
Ia mengatakan, Pemkab Nunukan tidak mungkin berhenti dan mendiamkan persoalan lahan di wilayahnya termasuk penyelesaian lahan PLBL Lamijung namun butuh proses dan waktu dengan baik. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012