Sangatta (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, melalui Bagian Sosial Sekretariat mensosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD, Senin.

Juga Permendagri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011.

Sosialisasi kedua Permendagri itu dihadiri sekitar 200 lebih peserta yang terdiri atas anggota LSM dan para camat, dan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemkab Kutai Timur.

Kegiatan yang dibuka bupati Isran Noor itu, berlangsung di Gedung Serba Guna, Bukit Pelangi.

Dua narasumber yang hadir memberikan penjelasan terkait dana hibah, yakni Drs Mukjizat, Kepala Seksi Wilayah IV Direktorat Anggaran Daerah Direktorak Jenderal Keuangan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Kemudian Kepala Kejaksaan Negeri Sangatta Kutai Timur Drs Didik Farkhan, SH memaparkan dari segi hukumnya, dengan moderator DR. Ncek Sirajuddin dari Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (Stiper) Kutai Timur.

Dalam sambutannya, Bupati Isran Noor,mengatakan menyambut baik dan positif dilaksanakannya sosialisasi Permendagri, yang bertujuan agar bagaimana melakukan perbaikan dan penyempurnaan dalam rangka penggunaan dana negara lebih baik dan tidak terjadi penyelewengan.

"Apa yang kita lakukan hari ini adalah bertujuan melakukan perbaikan, penyempurnaan dalam mengelola dana negara lebih baik dan tidak melakukan penyelewengan," katanya.

Isran berharap, ke depan pengelolaan keuangan daerah terutama dana hibah dan bansos bisa lebih baik cara kerjanya. Karena apapun yang kita lakukan ini, semata-mata sebagai amanah yang diberikan untuk pengabdian kepada bangsa dan negara serta masyarakat kutai timur khususnya. (*)

Pewarta: Adi Sagaria

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012