Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur kembali menggelar undian berhadiah kepada wajib pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk program undian tahun 2021 dengan total hadiah Rp2,5 miliar.
Kepala Bapenda Kaltim Hj Ismiati menjelaskan pelaksanaan undian berhadiah bagi wajib pajak yang taat membayar PKBnya, merupakan bentuk apresiasi Pemprov Kaltim kepada wajib pajak di Kaltim yang setiap tahun dilaksanakan.
"Apresiasi ini diberikan kepada wajib pajak yang telah berkontribusi dalam membangun Kaltim melalui pembayaran PKB. Juga penghargaan atas kepatuhan dan ketaatan dalam membayar pajak," kata Ismiati seperti dilaporkan Selasa
Ismiati menambahkan wajib pajak yang sudah membayar PKBnya, nantinya diundi secara sistem di depan notaris dan kepolisian pada akhir tahun mendatang.
"Diundi berdasarkan sistem ada nama wajib pajak keluar, maka akan dihubungi yang bersangkutan untuk menerima dana tunai dari Pemprov dan total hadiah Rp2,5 miliar se Kaltim. Bagi masyarakat yang telah membayar pajak kendaraannya, otomatis menjadi peserta undian tanpa perlu mendaftar," paparnya.
Jumlah penerima undian berhadiah, lanjut Ismiati, akan dilihat potensi ketaatan wajib pajak yang membayar PKBnya, semakin besar potensi masyarakat membayar, maka semakin besar alokasi yang diberikan.
"Tahun sebelumnya, kita berikan alokasi 200 lebih wajib pajak, dengan total hadiah sebesar Rp1,7 miliar. Untuk tahun ini naik menjadi Rp2,5 miliar. Otomatis alokasinya tentu lebih besar pula, namun kita lihat nanti semakin besar ketaatan masyarakat membayar pajaknya, maka jumlah alokasinya juga semakin besar yang diberikan," beber Ismiati.
Ismiati berharap masyarakat (wajib pajak) tetap taat menunaikan kewajibannya, karena hasinya dapat membantu Pemerintah melaksanakan berbagai program pembangunan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021