Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Pepen Nazaruddin mengatakan baru Rp5 miliar yang dikembalikan vendor penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 dari total kemahalan bayar Rp74 miliar.


"Secara keseluruhan ada temuan Rp74 miliar, untuk ketidakwajaran Rp8 miliar dan dalam proses sampai saat ini yang kembali mencapai Rp5 miliar," kata Pepen di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Pepen menjadi saksi untuk terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang didakwa menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos COVID-19.

Dalam sidang pada Rabu (5/5), Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Hartono Laras mengatakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kemahalan bayar pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako COVID-19 hingga Rp74 miliar.

"Itu berdasarkan temuan BPKP dan baru beberapa penyedia yang mengembalikan," ucap Pepen.

Pepen menyebut bahwa BPKP menemukan ada beberapa ketidakwajaran harga yaitu Kemensos membayarkan lebih mahal kepada vendor penyedia bansos.

"Itu akumulasi dari anggaran yang diduga tak dilaksanakan dengan baik, yang mengembalikan hanya 8 (penyedia)," ungkap Pepen.

Padahal dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut, BPKP memerintahkan agar pengembalian dana paling lama adalah 60 hari kerja sejak terbitnya LHP tersebut.

Seperti diketahui, ada 12 tahap penyaluran bansos sembako sepanjang April-November 2020 dengan nilai anggaran Rp6,84 triliun dengan total 22,8 juta paket sembako.

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021