Nunukan (ANTARA Kaltim) - Kosmetik pemutih jenis "BL" yang disita petugas Bea Cukai Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur, di Pelabuhan Internasional Tunon Taka Nunukan, Rabu (28/11), akan dimusnahkan oleh petugas Kesehatan Pelabuhan.

Petugas Kesehatan Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Tomson di Nunukan, Kamis, mengatakan, kosmetik jenis "BL" yang diamankan petugas CB Kabupaten Nunukan saat ini masih diamankan di Kantor Kesehatan Pelabuhan Nunukan dan selanjutnya akan memanggil pemiliknya untuk dimintai keterangan dan pembinaan.

Lima kotak yang berisi 380 pak kosmetik pemutih produksi China itu, diselundupkan oleh dua orang warga Kabupaten Nunukan untuk selanjutnya dijual ke pemasok di Sulawesi Selatan.

"Jumlahnya sebanyak 380 pak dan masing-masing berisi 10 biji jadi semuanya 3.800 biji," kata Tomson.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak Bea Cukai Kabupaten Nunukan yang mengamankan kosmetik pemutih wajah ini, pemiliknya terdiri dari dua orang yang identitasnya belum diketahui dan dikabarkan masih berada di Tawau Malaysia, ujar Tomson.

Kosmetik pemutih ini, kata dia, memang dalam pengawasan pihak Kesehatan Pelabuhan Kabupaten Nunukan sebagai salah satu produk luar negeri yang dilarang dimasukkan ke Indonesia karena tidak memiliki POM (Pengawasan obat dan Makanan).

Makanya, lanjut Tomson, kosmetik pemutih yang dibeli di Tawau Malaysia itu akan disita dan setelah pemiliknya dibina akan dimusnahkan dengan melibatkan instansi terkait.

Namun dia belum dapat memastikan waktu pemusnahannya berhubung belum ada keterangan dari pemiliknya yang harus mengetahui proses pemusnahan tersebut.

"Kita panggil dulu pemiliknya untuk dilakukan pembinaan baru kita musnahkan atas sepengetahuan pemiliknya yang disaksikan instansi terkait lainnya. Cuma waktunya belum dapat ditentukan," kata Tomson. (*)

Pewarta: M Rusman

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012