Nunukan (ANTARA Kaltim) - Petugas Kantor Bea Cukai Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur menyita ribuan produk kosmetik berupa bedak pemutih jenis "BL" asal Malaysia, Rabu.

Penyitaan 380 pak berisi 3.800 kemasan produk kosmetik Malaysia bermula ketika pemeriksaan barang-barang penumpang asal Tawau Malaysia terdeteksi melalui layar monitor berupa benda mencurigakan, kata Kepala Pos Bea Cukai Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Subiyanto di Nunukan, Rabu.

produk kosmetik itu merupakan salah satu produk luar negeri yang dilarang masuk ke Indonesia itu dibawa oleh dua orang dari Tawau Malaysia masuk ke Kabupaten Nunukan dengan menggunakan kapal angkutan resmi.

"Saat terdekteksi di x-ray adanya benda mencurigakan dalam kotak makanya kita ambil kotak itu dan diperiksa isinya. Ternyata dalam kotak tersebut berisi bedak yang biasa digunakan oleh kaum ibu untuk pemutih wajah jenis "BL" berupa salep," ujar Subiyanto.

Subiyanto menjelaskan, pemilik barang berjumlah dua orang saat hendak diamankan tidak berada di tempat. Sedangkan buruh pelabuhan yang mengangkut barang itu mengaku pemiliknya masih berada di Tawau Malaysia.

"Jadi pemiliknya tidak ada, menurut buruh pelabuhan yang mengangkat barang itu pemiliknya masih berada di Tawau (Malaysia)," ujar dia.

Ia menambahkan, bedak pemutih yang dikemas dalam lima kotak ukuran besar itu diduga akan diselundupkan namun tidak berhasil karena terdeteksi oleh petugas bea cukai.

Produk kosmetik tersebut kata Subiyanto selanjutnya diserahkan kepada petugas Kesehatan Pelabuhan Nunukan. (*)

Pewarta: M Rusman

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012