Tim satuan tugas (satgas) pangan Kabupaten Paser  melakukan  razia makanan dan minuman di sejumlah toko grosir dan toko swalayan yang tersebar di Kota Tanah Grogot, Kamis (6/5).


Tim satgas  terdiri dari Polres Paser, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM serta  Dinas Kesehatan melakukan razia di terhadap barang-barang yang dijual di toko grosir maupun toko swalayan seperti  Indomaret maupun Alfamidi. 

Dalam razia itu, tim menemukan sejumlah makanan dan minuman yang sudah kadaluarsa, rusak kemasannya dan makanan yang tidak memiliki izin edar. 

“Kami cek tanggal kadaluarsa, kemasan yang tidak layak, seperti makanan kaleng yang tempatnya telah berkarat, berjamur, yang berbahaya jika dikonsumsi masyarakat serta kardusnya,” kata Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Paser, Ina Rosana.

Dia mengatakan bagi pemilik toko grosir maupun pengelola toko swalayan, yang kedapatan menjual barang dengan kondisi seperti tersebut di atas maka pemilik maupun pengelola toko grosir maupun toko swalayan mendapat sanksi berupa teguran dan bersedia menandatangani berita acara  untuk tidak menjual kembali atau menarik barang yang jadi temuan tim satgas pangan. 

Menurutnya target razia kali ini untuk memantau makanan yang dikemas dalam bentuk parsel. Tujuannya untuk memberikan perlindungan kepada para konsumen. 

Ina Rosana menjelaskan pada hari raya Idul Fitri pemberian parcel sudah menjadi budaya masyarakat sehingga pemerintah perlu memastikan parcel yang beredar dikemas dengan baik dan isinya layak dikonsumsi. 

“Kami khawatir jika ada pelaku usaha yang masih mengemas makanan tidak layak konsumsi di dalam parsel,” ujar Ina Rosana.

Lanjut dia razia dilakukan secara persuasif. Jika ditemukan hal yang tidak sesuai atau melanggar aturan, maka pelaku usaha harus mendatangi surat pernyataan untuk tidak memperjual belikan barang tidak layak konsumsi lagi.

"Beberapa hari ke depan kami pantau lagi, jika masih ada temuan akan diarahkan ke proses hukum sesuai Undang-Undang perlindungan konsumen," ujarnya.

Diakuinya bahwa pada razia kali ini, tim satgas pangan masih memberikan  teguran kepada para pemilik toko grosir maupun pengelola toko swalayan. 

Hal ini dibenarkan Ketua Satgas Pangan Kabupaten Paser  AKP Dedik Santoso yang turun memimpin razia makanan dan minuman di Kabupaten Paser. 

"Pemilik dan pengelola toko grosir maupun swalayan diberi surat teguran. Dibuatkan berita acara untuk menarik barang barang yang melanggar aturan dan pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. jika mengulangj lagi akan diproses secara hukum yang berlaku, "ujar Dedik. (ADV) 












 

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021