Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur HM Faisal mengatakan adanya Keterbukaan Informasi Publik  (KIP) dapat mendorong pelaksanaan pembangunan.

 

“Dengan  adanya keterbukaan informasi publik diharapkan dapat mendorong pelaksanaan pembangunan di masing-masing daerah melalui partisipasi dan keterlibatan masyarakat,"katanya di Samarinda, Jumat (30/4).

Ia mengatakan  pada tanggal 30 April 2008 diundangkannya UU KIP merupakan fase awal untuk mencapai tingkat kecerdasan kehidupan bangsa.

Menurutnya keterbukaan badan publik dalam pengelolaan informasi dapat melahirkan semangat transparansi, tentunya diberbagai hal terkait kebijakan publik.

Lanjut Faisal  lahirnya Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik  menandai era baru dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Republik Indonesia.

"Saya mengucapkan selamat Hari Keterbukaan Informasi Nasional,"katanya.

Faisal menjelaskan Hari Keterbukaan Informasi yang diperingati setiap tanggal 30 April dapat menjadi momentum untuk memperkuat komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebagai badan publik dalam mewujudkan transparansi dan keterbukaan akuntabilitasnya, sehingga dalam memberikan pelayanan informasi bisa cepat, tepat, dan sederhana.

Adapun tema peringatan Hari Keterbukaan Informasi tahun 2021 adalah “Informasi Publik untuk Mewujudkan Indonesia Damai dan Berkeadilan.

“Peringatan hari Keterbukaan Informasi Publik adalah sekaligus  sebagai pengingat bahwa keterbukaan informasi bagian dari hak masyarakat,” ujar Faisal.
 

Pewarta: Rhd

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021