Samarinda (ANTARA Kaltim) - Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur mengajak wartawan di Samarinda memahami fungsi dan tugasnya sebagai auditor internal.
Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kaltim, M Bahdim, kepada wartawan di Samarinda, Rabu, mengatakan, fungsi dan tugas pokok BPKP yakni, melaksanakan pengawasan keuangan dan pembangunan serta penyelenggaraan akuntabilitas di daerah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
"Selama ini, sering terjadi kesalahan pemahaman antara tugas dan kewenangan BPKP dengan BPK sehingga melalui pertemuan ini diharapkan terjadinya peningkatan kualitas informasi dan komunikasi antara Perwakilan BPKP Kaltim dengan pemerintah daerah dan insan media massa di Samarinda," ungkap M. Bahdin.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Mesra Samarinda yang diikuti sejumlah wartawan baik media cetak maupun elektronik, Humas Pemerintah Provinsi Kaltim serta Humas Pemkot Samarinda, Kepala Perwakilan M. Bahdin yang menjadi narasumber didampingi para pejabat struktural dan pengendali teknis menyampaikan paparan mengenai visi, misi, tugas Pokok, fungsi, dan peran perwakilan BPKP dalam menunjang pembangunan nasional, khususnya Kalimantan Timur.
BPKP lanjut dia merupakan auditor internal yang bertanggung jawab kepada presiden sementara BPK sebagai auditor eksternal yang bertanggung jawab kepada DPR.
Pada lingkup pengawasan, BPKP berperan dalam kegiatan lintas sektoral, kebendaharaan umum serta penugasan dari presiden sementara BPK berperan pada pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Jenis pengawasan BPKP lanjut M, Bahdin yakni, audit, review, evaluasi dan pemantauan pengawasan lain sementara BPK melakukan pengawasan pada pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara dan pemeriksaan atas tanggung jawab keuangan negara.
BPKP melaporkan hasil pengawasan itu lanjut dia kepada presiden dan lembaga terkait sementara BPK kepada DPR, DPD, DPRD, presiden serta kepala daerah.
"Jadi, kami berharap melalui peran dan tugas kedua lembaga ini, rekan-rekan mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai peran internal auditor dan eksternal auditor, sehingga kualitas informasi dan komunikasi antara BPKP Kaltim, pemerintah Daerah dan awak media semakin hari semakin meningkat," kata M. Bahdin.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012
Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kaltim, M Bahdim, kepada wartawan di Samarinda, Rabu, mengatakan, fungsi dan tugas pokok BPKP yakni, melaksanakan pengawasan keuangan dan pembangunan serta penyelenggaraan akuntabilitas di daerah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
"Selama ini, sering terjadi kesalahan pemahaman antara tugas dan kewenangan BPKP dengan BPK sehingga melalui pertemuan ini diharapkan terjadinya peningkatan kualitas informasi dan komunikasi antara Perwakilan BPKP Kaltim dengan pemerintah daerah dan insan media massa di Samarinda," ungkap M. Bahdin.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Mesra Samarinda yang diikuti sejumlah wartawan baik media cetak maupun elektronik, Humas Pemerintah Provinsi Kaltim serta Humas Pemkot Samarinda, Kepala Perwakilan M. Bahdin yang menjadi narasumber didampingi para pejabat struktural dan pengendali teknis menyampaikan paparan mengenai visi, misi, tugas Pokok, fungsi, dan peran perwakilan BPKP dalam menunjang pembangunan nasional, khususnya Kalimantan Timur.
BPKP lanjut dia merupakan auditor internal yang bertanggung jawab kepada presiden sementara BPK sebagai auditor eksternal yang bertanggung jawab kepada DPR.
Pada lingkup pengawasan, BPKP berperan dalam kegiatan lintas sektoral, kebendaharaan umum serta penugasan dari presiden sementara BPK berperan pada pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Jenis pengawasan BPKP lanjut M, Bahdin yakni, audit, review, evaluasi dan pemantauan pengawasan lain sementara BPK melakukan pengawasan pada pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara dan pemeriksaan atas tanggung jawab keuangan negara.
BPKP melaporkan hasil pengawasan itu lanjut dia kepada presiden dan lembaga terkait sementara BPK kepada DPR, DPD, DPRD, presiden serta kepala daerah.
"Jadi, kami berharap melalui peran dan tugas kedua lembaga ini, rekan-rekan mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai peran internal auditor dan eksternal auditor, sehingga kualitas informasi dan komunikasi antara BPKP Kaltim, pemerintah Daerah dan awak media semakin hari semakin meningkat," kata M. Bahdin.
Editor : Amirullah
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012