Pemerintah Kabupaten Paser mengeluarkan surat edaran Nomor : 850/ 814 /Bid.III.2/BKPSDM perihal larangan mengambil cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang Hari Raya Idul Fitri 1442H. Surat edaran  tersebut  berlaku mulai  tanggal 6  hingga 17 Mei 2021.
 

Surat edaran  tersebut ditandatangani Wakil Bupati Paser  Syarifah Masitah . Terbit sebagai tindaklanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah Dan/Atau Mudik Dan/Atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Aparatur Sipil Negara Kabupaten Paser tidak diperkenankan mengajukan cuti sejak tanggal  6 sampai dengan 17 Mei 2021,” kata Wakil Bupati Paser dalam surat edaran tertanggal 15 April 2021.

Namun, dalam surat edaran tersebut terdapat pengecualian yaitu cuti karena melahirkan, sakit, atau perihal penting.

Pemberian cuti ASN,  diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

Aturan lain yakni mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja serta Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.

“Imbauan ini agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” kata Wakil Bupati Paser, Syarifah Masitah. (ADV)
 

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021